Halo SurabayaHeadlinePolitik

Penandatanganan LKPJ 2024 dan Penetapan Raperda Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Menjadi Perda 

SURABAYA – HKNews.info : Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (21/04/2025), menggelar penyampaian agenda – agenda penting berupa laporan Pansus (Panitia Khusus) terkait LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Wali Kota Surabaya akhir Tahun Anggaran 2024, laporan hasil akhir Pansus penghapusan sebagian aset PD Pasar Surya, dan laporan Pansus Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah. Serta penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Wali Kota Surabaya tentang penetapan Rapaerda menjadi Perda.

Rapat Paripurna dibuka oleh pimpinan rapat, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwiyono, dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekda Kota Surabaya Ikhsan, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), serta seluruh anggota dewan.

Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwiyono, dalam sambutannya mengingatkan momentum Hari Kartini sebagai refleksi semangat perempuan Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman, termasuk di era digital saat ini. Ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah kota, untuk terus mendorong perempuan agar mandiri, cerdas, dan berkontribusi dalam membangun bangsa.

Budi Leksono

Lebih lanjut, Adi Sutarwijono mengungkapkan keseriusan proses evaluasi LKPJ sebagai bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa laporan pertanggungjawaban bukanlah formalitas belaka, melainkan sarana menilai sejauh mana kebijakan dan program yang dirancang pemerintah kota benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.

“Melalui forum ini, kita semua diajak untuk mengevaluasi, mengoreksi, sekaligus memberikan dorongan agar program-program ke depan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi warga Surabaya,” ujar Adi.

Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Budi Leksono, menyampaikan laporan hasil pembahasan timnya atas LKPJ tahun anggaran 2024. Menurutnya, Pansus telah menelaah secara rinci pelaksanaan program-program strategis yang dijalankan pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi akan disusun dalam bentuk rekomendasi yang konstruktif untuk menjadi acuan Pemkot dalam merancang perbaikan tata kelola di masa mendatang.

Cahyo Siswo Utomo

Tidak hanya LKPJ, rapat paripurna juga membahas persoalan penghapusan sebagian aset milik Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Melalui juru bicara Pansus, Cahyo Siswo Utomo, DPRD menyampaikan sejumlah catatan penting yang ditujukan kepada PD Pasar Surya dan Pemerintah Kota Surabaya.

Cahyo menegaskan bahwa penghapusan aset harus dilakukan secara cermat, transparan, dan mengacu pada ketentuan hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ia juga mendorong adanya audit menyeluruh atas kepemilikan dan status hukum seluruh aset PD Pasar Surya sebelum penghapusan disetujui.

“Kami berharap Pemkot dan PD Pasar Surya menempatkan aspek kehati-hatian sebagai prioritas, termasuk dalam memastikan semua aset memiliki administrasi yang jelas dan terlindungi secara hukum. Jangan sampai kebijakan penghapusan ini justru mengakibatkan kerugian bagi daerah,” tegas Cahyo.

Tubagus Lukman Amin

Lebih jauh, Pansus juga menyoroti perlunya perbaikan fasilitas pasar, terutama di beberapa lokasi yang mengalami kerusakan fisik dan berpotensi membahayakan pengunjung.

Di sisi lain, Pansus Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, oleh juru bicaranya Tubagus Lukman Amin dari Komisi A, memberikan masukan kepada pemerintah Kota Surabaya, antara lain Pemerintah Kota Surabaya diharapkan untuk menyiapkan tempat pemakaman umum yang baru untuk bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat atas pelayanan pemakaman warga Kota Surabaya. Mengingat kondisi tempat pemakaman umum saat ini secara kapasitas sudah tidak memadai, sudah penuh.

Secara umum, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan, yang mewakili Wali Kota Eri Cahyadi, menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota Surabaya dalam rapat paripurna, menyampaikan bahwa pemerintah kota menyambut baik penandatanganan Keputusan bersama DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya tentang persetujuan bersama terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.

Sekda Ikhsan

Khusus terkait kebutuhan lahan pemakaman baru, Sekda Ikhsan saat dikonfirmasi HKNews usai Paripurna, mengungkapkan bahwa Pemkot tengah menyiapkan langkah antisipatif dengan memetakan wilayah-wilayah yang memungkinkan untuk dijadikan lahan pemakaman baru, mengingat beberapa lokasi saat ini sudah mendekati kapasitas maksimal. –

“Sudah ada beberapa titik yang kami amati untuk alternatif lokasi pemakaman baru. Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan ini bisa dipenuhi sebelum terjadi keterlambatan,” kata Ikhsan, kepada HKNews.

Keterbukaan Pemkot atas masukan DPRD disambut baik sebagai sinyal positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan responsif. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan-persoalan krusial di tengah masyarakat, mulai dari pengelolaan aset daerah, perbaikan sarana publik, hingga pemenuhan fasilitas pemakaman.

(yok)

Related Articles

Back to top button