Komisi D DPRD Surabaya Gelar Rapat Koordinasi SPMB dan Bantuan Bagi Siswa Gamis

SURABAYA – HKNews.info : Jelang moment penerimaan siswa baru TA 2025 – 2026, Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan para pihak terkait, pada Senin (14/04/2025), yang mengangkat isu terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) utamanya bagi warga miskin dan pra warga miskin Kota Surabaya.
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir, M.Kes, dihadiri oleh para anggota Komisi D, serta tiga Kepala OPD Pemkot Surabaya, masing – masing Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ir. Yusuf Masruh, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Dr. Eddy Christijanto, Drs., M.Si, dan Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Anna Fajriatin.
Komisi D sebagaimana dikatakan Akmarawita, menekankan dalam penerimaan siswa baru tersebut Pemkot memperhatikan para calon siswa dari keluarga miskin dan pra warga miskin, dan agar mereka mendapatkan interfensi berupa bebas SPP alias gratis bagi yang diterima di sekolah negeri maupun sekolah swasta. “Jadi kami ingin tahu sebenarnya bagaimana peta penerimaannya itu, seperti apa kans bagi para siswa dari gamis (warga miskin) dan pra gamis ?” kata Akamarawita.
Menanggapi pertanyaan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, pada nomenklatur yang baru dengan istilah SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru, juga berpijak pada NIK (Nomor Induk Kependudukan), karena dari NIK tersebut diketahui si calon siswa telah masuk golongan gamis atau bukan.
“Ini semua nge-link dengan data di Dispenduk dan Dinsos,” kata Yusuf, seraya menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi lintas OPD dengan harapan bisa memberikan pelayanan terbaik untuk warga kota Surabaya. Maka dalam SPMB ini, lanjut Yusuf, kami disuport oleh Kadispenduk dan Kadinsos.
“Jadi, kalau misalnya diketik NIK dari si calon siswa, akan muncul tanda yang masuk katagori gamis atau bukan,” terangnya.
Selain itu, lanjut Yusuf, di dalam persiapannya Dinas Pendidikan juga melibatkan pihak Diskominfo, karena mau tidak mau terkait perangkat, bandwith dan lain – lainnya kami perlu banyak pertimbangan dari teman – teman Diskominfo. Jadi, yang terlibat dalam hal ini tiga OPD.
Berikutnya, untuk ketentuan SPMB tahun ini, Dispendik mengapresiasi semua kompetensi dan kemampuan anak, mulai status gamis, inklusi, mutasi orang tua, dan prestasi anak. “Jadi semua diapresiasi, termasuk paling akhir adalah domisili,” papar Yusuf.
Ada empat jalur dalam SPMB tahun ini. Pertama, jalur Afirmasi yang sekarang naik 5% dari tahun lalu, menjadi 20%. Kedua jalur Mutasi, tetap 5%. Ketiga jalur Prestasi, baik prestasi akademis maupun non akademis yang sekarang menjadi 35% (dari sebelumnya 30%). Dan jalur Domisili yang diberikan kuota sebesar 40%.
Yusuf menjamin rombelnya cukup, dari yang dibutuhkan hampir 7 ribu baik negeri maupun swasta. “Kami beri kesempatan 2 pilihan sekolah, untuk SPMB tahun ini. Dan semuanya tetap yang namanya gratis ya gratis, termasuk perlengkapan sekolahnya. Bantuannya tetap, seperti seragam, sepatu, sabuk, bagi siswa dari gamis dan pra gamis,” tuturnya, seraya menambahkan, pada jalur domisili yang diterapkan tahun ini adalah system jari – jari. Yakni jarak rumah calon siswa ke sekolah yang dituju, dan bukannya system jauh – dekatnya jalan yang ditempuh.
Terkait domisili siswa, diterangkan Kadispendukcapil Dr. Eddy Christijanto, Drs., M.Si. “Jadi persyaratan domisili itu adalah domisili berdasarkan KK dan bukan domisili berdasarkan dimana mereka tanggal. Untuk itu kami sudah koordinasi dengan para ketua RT dan ketua RW, Lurah dan Camat,” jelasnya.
Kalau untuk perpindahan, sepanjang yang berpindah itu satu keluarga itu tidak jadi masalah. Yang tidak dibolehkan adalah “titip anak”. Misalnya saya di rumah saya di Rungkut, saya pisahkan anak di Genteng, supaya anak saya bisa masuk SMP 1. Nah itu titip anak itu yang tidak boleh. Tapi kalau satu keluarga pindah mendekati di wilayah Rungkut, itu dibolehkan.
Artinya, warga negara Republik Indonesia boleh tinggal dimanapun mereka di wilayah Republik ini. Lurah dan Camat nanti akan menerbitkan yang namanya surat keterangan penduduk non permanen. Artinya mereka terdata di wilayah Kota Surabaya, walau pun status KK nya atau status KPP nya berada di luar kota.
“Nah, ketika mereka mengajukan, tim kami akan melakukan survei di lapangan. Apakah mereka betul tinggal di situ atau tidak. Kalau mereka tidak tinggal di situ, nanti permohonan tidak akan kami otorisasi dan tidak akan kami terbitkan surat pendataan penduduk non-permanen,” tegas Eddy, seraya menekankan, bahwa ini betul-betul berdasarkan kejujuran.
Terkait data gamis dan pra gamis, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Anna Fajriatin, menjelaskan, bahwa kalau lah keluarga itu punya sepeda motor itu pasti tidak miskin…, bukan begitu. “Penentuan miskin dan pra m iskin itu ada bobotnya. Ada indikator – indikator yang masing – masing punya bobot dan tidak bisa berdiri sendiri – sendiri,” jelasnya.
Jadi, lanjutnya, belum tentu kalau misalnya dia punya kotor, punya kulkas, itu pasti tidak miskin. Tidak bisa begitu. Ada isian yang semuanya harus terisi, baru nanti aka nada yang Namanya metode penentuannya. Tidak bisa parsial sendiri-sendiri.
“Kami sampaikan data di BPS, kalau tidak salah itu di 2023, yang miskin itu sekitar 116.000,” katanya.
Data kita itu 115.904, artinya tidak jauh berbeda Bapak. Kenapa? Karena kalau di BPS itu kan penduduk, all penduduk yang tinggal di Surabaya. Sedangkan kalau data kita, yang berkaitan di Surabaya, karena ini berkaitan dengan intervensi,” jelas Kadinsos, seraya menambahkan, kami semua insya Allah akan mencarikan solusi terkait dengan keluarga miskin, anak-anak untuk sekolah.
Dari rapat koordinasi ini dapat dilihat betapa kesiapan Pemerintah Kota untuk penerimaan murid baru TA 2025 – 2026 telah begitu rinci dan berkelanjutan dari tahun – tahun sebelumnya. Hanya saja pihak dewan menekankan pentingnya membebaskan biaya sekolah bagi siswa siswa dari keluarga miskin. (yok)