Halo SurabayaPolitik

DPRD Surabaya Bahas Dua Agenda Penting Berupa RPJMD dan Raperda Pemakaman – Pengabuan Jenazah  

SURABAYA – HKNews.info : Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Rabu siang (9/4/2025), kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Adi Sutarwiyono, dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Surabaya dengan DPRD Kota Surabaya, sebagaimana surat Wali Kota Surabaya kepada Ketua DRD Kota Surabaya No. 100.7.2.2/6492/436.8.1/2025 tanggal 25 Maret 2025, perihal Penyampaian Rancangan Awal atau Rangkuman RPJMD Kota Surabaya tahun 2025 sampai tahun 2029.

Agenda lain berupa penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.

Rapat dibuka pukul 12.62 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Hadir dalam sidang ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekda Kota Surabaya, para kepala OPD, Camat, 37 anggota dewan, serta sejumlah awak media.

Dalam sambutannya, Adi Sutarwijono menegaskan pentingnya rapat paripurna ini sebagai bagian dari proses penyusunan arah pembangunan Kota Surabaya lima tahun ke depan. Nota kesepakatan yang dibahas merupakan hasil dari pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya tahun 2025–2029. Dokumen tersebut diajukan oleh Wali Kota Surabaya melalui surat resmi tertanggal 25 Maret 2025 dan merujuk pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

“Pembahasan bersama ini adalah langkah penting agar arah pembangunan kota tidak hanya ditentukan oleh pemerintah eksekutif, tetapi juga disepakati bersama DPRD sebagai wakil rakyat,” ujar Adi mengawali sidang.

Rancangan awal RPJMD ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat konsultasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya pada 8 April 2025. Hasilnya kini dituangkan dalam nota kesepakatan yang akan menjadi dasar penyusunan dokumen final RPJMD.

Usai penandatanganan nota kesepakatan yang dilanjutkan sesi foto hasil penandatanganan oleh para awak media, Adi Sutarwiyono menyerahkan pimpinan rapat kepada Wakil Ketua DPRD Bahtiyar Rifai. Begitu juga Wali Kota Eri Cahyadi yang duduk disamping pimpinan rapat segera mewakilkan kepada Sekda Ikhsan. Hal itu terjadi karena keduanya hendak menghadiri acara halal bihalal bersama Gubernur Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Pada rapat lanjutan, berupa penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, Fraksi PKS melalui juru bicaranya Hj Enny Minarsih, menyampaikan catatan kritis berupa penilaian terhadap pengaturan pemakaman harus memasukkan aspek sosial, budaya, dan psikologis masyarakat.

“Oleh karena itu, penempatan area pemakaman harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selain itu, PKS mendorong agar peraturan turunan berupa peraturan wali kota segera diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan raperda berjalan efektif di lapangan”, tutur Enny kepada anggota dewan.

Enny juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh RT, RW, atau lembaga lokal. Menurutnya, perlu ada pendataan dan pembinaan menyeluruh, termasuk solusi mediasi bagi konflik pengelolaan TPU di beberapa wilayah.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah perlunya penyediaan layanan mobil jenazah dan petugas pemakaman secara gratis. PKS mendorong pemerintah kota untuk menjadikan layanan ini sebagai bentuk nyata empati kepada keluarga yang sedang berduka.

“Yang tak kalah penting, PKS mengingatkan bahwa rencana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan pemakaman harus dilakukan dengan hati-hati. Mengingat layanan ini berkaitan dengan kematian dan nilai-nilai kemanusiaan, pengelolaannya tak bisa semata-mata menggunakan pendekatan bisnis”, lanjut Enny.

Menutup pandangannya, Fraksi PKS mengusulkan agar makam-makam bersejarah yang memiliki nilai budaya dan religi, seperti makam para wali, hendaknya juga masuk dalam perlindungan raperda. Hal ini penting untuk menjaga identitas Surabaya sebagai kota santri yang berbudaya.

Rapat paripurna ini menjadi awal yang dinamis bagi DPRD Surabaya dalam menyongsong masa kerja pasca-libur Lebaran, sekaligus menunjukkan komitmen legislatif untuk mengawal kebijakan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. (yok)

Related Articles

Back to top button