Halo SurabayaPolitik

Rapat Pansus DPRD Surabaya Bahas 7 Titik Pasar Telah Beralih Fungsi

SURABAYA – HKNews.info : Rapat Perdana Pansus DPRD Surabaya, Selasa (19/11/2024) berlangsung alot, setelah Dirut PD Pasar Surya, Agus Priyo, menyodorkan persetujuan terkait keberadaan 7 titik pasar yang telah beralih fungsi, itu agar pengelolaannya dikembaikan kepada Pemkot Surabaya. Namun hal ini tidak segera ditanggapi oleh Pimpinan Rapat, Pdt Rio Pattiselanno.

Didampingi Ketua Pansus Yona Bagus Widiatmoko yang juga Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pdt Rio (Wakil Ketua Pansus) menyatakan pihaknya masih akan memperdalam keberadaan 7 titik pasar tersebut, dan belum bisa memberikan persetujuan atau tidak. Sehingga dimungkinkan akan dilakukan pertemuan lagi, dengan mengundang para pihak terkait dan data – data yang lebih lengkap.

Sementara pada rapat pansus kali ini, selain dihadiri Dirut PD Pasar Surya, juga dihadiri perwakilan dari Bagian Hukum dan Kerjasama, serta dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya. Tema pembahasan dalam rapat ini, yakni persetujuan terhadap penghapusan / pemindahtanganan Sebagian tanah asset Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya di Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.

Terungkap dalam rapat, ke 7 titik pasar itu adalah Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Pandegiling, dan yang kondisinya sudah dibangun Gedung adalah Pasar Ambengan Baru.

“Yang 6 terkait pengalihan sebagai jalan umum, sementara yang satu telah terbangun Gedung Serba Guna,” Ucap Rio kepada awak media usai rapat berlangsung, Selasa (19/11/2024), seraya menambahkan, sayangnya data ke 7 pasar yang diserahkan kepadanya itu tidak disertai keterangan soal luasan lahan.

“Data yang diberikan ke kami ternyata keterangan luasannya dari BPN masih kosong. Maka kami belum bisa menanggapi, apakah setuju atau tidak, karena barangnya masih belum jelas. Ukurannya harus jelas, jangan kosong,” jelasnya.

Menurut keterangan dari mereka (PD Pasar), lanjut Rio, dari Perda 1 th 1999 memang kosong. Tetapi karena konteksnya terkait keberadaan aset, maka harus diteliti dan ditelaah secara hukum dengan benar.

“Maka di pertemuan berikutnya, kami akan mengundang Dinas PU supaya bisa menjelaskan secara detil, luasannya itu seperti apa. Sehingga kolom kosong ini bisa terisi karena akan menjadi dasar kami untuk memutuskan setuju atau tidak,” tuturnya.

Politisi PSI ini mengatakan jika dirinya mempunyai catatan penting terkait proses pelepasan aset  yang menurutnya bisa menjadi preseden buruk, karena ada kesan jika dilakukan dulu baru dimintakan ijin.

“Gedung serbaguna sudah dibangun dan jalan umum sudah dibebaskan dulu baru dimintakan persertujuan. Jangan sampai prilaku ini menjadi budaya di urusan pemerintahan,” tandasnya.

Oleh karenanya, Rio menyampaikan jika di rapat mendatang Pansus akan memanggil dan melibatkan berbagai stake holder termasuk Camat dan Lurah agar permasalahannya bisa menjadi semakin jelas. (yok)

Related Articles

Back to top button