HeadlineHukrimJatim

Oknum Pejabat Ambisius Diduga Main Proyek

Inspektorat Provinsi : “Perlu dilakukan penelusuran sehingga diperoleh bukti yang cukup !”

LUMAJANG – HKNews.info : Proyek – proyek di daerah hingga kini masih menjadi ajang mengais rejeki sampingan oleh oknum – oknum aparatur sipil negara demi menumpuk kekayaan pribadi, tak peduli walau harus melawan hukum.

Apalagi mereka yang menduduki jabatan strategis, tak akan melewatkan ‘aji mumpung’, lalu main mata dengan rekanan untuk upaya bagi – bagi ‘kue’ proyek. “Saling menguntungkan,” kata mereka, tanpa memandang sebelah mata terhadap anggaran proyek yang bersumber dari APBD yang nota bene adalah dana rakyat.

Alhasil buruknya pengerjaan fisik proyek di lokasi justru itu yang menebarkan ‘aroma’ permainan kotor diantara mereka.

Hal ini terungkap pada proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Kottok. Sebuah proyek yang pengerjaannya dilaksanakan dalam Tahun Anggaran DAK 2024, dengan nilai anggaran Rp 6,4 milyar, berlokasi di Desa Bedadung, Sumber Pinan, Antirogo, Karangrejo, Muktisari, Tegalbesar, wilayah Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Tim investagi HKNews mengungkap temuan mengejutkan dibalik buruknya kinerja proyek tersebut, yakni ikut bermainnya oknum pejabat di dalam pengerjaan proyek, yang bertindak selaku Sub Kontraktor dari pemenang tender proyek tersebut.

Usut punya usut, si oknum adalah berinisial P, seorang pejabat PNS / ASN di dinas terkait, turut melaksanakan pekerjaan normalisasi pengerukan sedimen pada proyek normalisasi sungai D.I Kottok, sebagai Sub Kontraktor. Kuat dugaan alat berat yang dipakai pada proyek ini adalah milik P.

Praktis sebagai Subkont P mendapatkan dana dari pemenang tender untuk pekerjaan normalisasi pengerukan sedimen, untuk operasional alat beratnya itu, dan untuk BBM, dengan keuntungan lebih dari 60 persen dari nilai sub kontraktor proyek tersebut. Belum lagi ditengarai BBM yang dipakai alat berat untuk operasional di proyek itu memakai BBM bersubsidi, hingga keuntungannya menjadi berlipat lagi.

Bego/Ekskavator diduga milik oknum PNS P, digunakan untuk normalisasi pengerukan sedimen pada proyek Rehabilitasi D.I Kottok

Sumber HKNews di Jember mengaku, P ditengarai memiliki alat berat / ekskavator sebanyak 5 unit, yang 3 diantaranya berkapasitas besar, dan 2 lainnya berkapasitas kecil. Sebagian unit ekskavatornya dipakai untuk penambangan pasir di Lumajang, sebagian lagi dipakai untuk pekerjaan proyek Rehabilitasi D.I Kottok, dimana ia sebagai Subkont.

Sedangkan sebagai pejabat PNS seharusnya ia memberikan pelayanan agar proyek berjalan dengan baik dan hasil yang berkwalitas, dan bukannya malah ikut – ikutan bermain proyek.

Sanksi bagi pejabat PNS yang terbukti bermain proyek telah diatur dengan tegas dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Seperti bunyi pasal 4 ayat 2 PP No. 53 tahun 2010 yang mencantumkan 15 poin larangan bagi PNS, salah satunya adalah larangan bermain proyek daerah maupun negara.

Larangan tersebut berlaku bagi PNS yang secara sengaja terlibat dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan proyek. Ditegaskan juga dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang sanksi bagi PNS yang terbukti bermain proyek, berupa penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Bangunan milik P, difungsikan untuk Caffe dan tempat koleksi mobil mewah

Tidak hanya itu, oknum PNS / ASN yang terlibat dan kedapatan bermain proyek, dapat dijerat dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 12 huruf (i) UU No.20 Tahun 2001, menegaskan “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” bagi “Pegawai Negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”

Maka dari itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus turun tangan melakukan pemeriksaan ketat terhadap para pihak terkait dugaan kasus pelanggaran pada pengerjaan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Kottok, ini.

Para pihak terkait dugaan kasus ini, sudah tentu Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur sebagai pengguna jasa dan pengguna anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Serta UPT PSDA WS Bondoyudo Baru di Lumajang, Jawa Timur, selaku pengawas proyek terkait ketimpangan pelaksanaan proyek di lokasi.

Sementara itu, sumber HKNews di Inspektorat Provinsi Jawa Timur, menyatakan menyesalkan perilaku oknum P yang diduga ikut bermain proyek tersebut. Menurutnya, ASN tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan.

“Terhadap hal ini perlu dilakukan penelusuran sehingga diperoleh bukti yang cukup untuk melakukan langkah – langkah yang obyektif lebih lanjut termasuk menentukan perlu tidaknya pemeriksaan investigatif,” tegasnya. (bersambung)

(tim hk).

Related Articles

Back to top button