HeadlineHukrim

Tercium Aroma “Permainan Kotor” di Proyek Rehabilitasi D.I. Kotok

Oknum ASN Diduga Main Proyek APBD Dengan Menjadi Sub Kontraktor. Dinas PU SDA Prov Jatim ‘Tutup Mata’. 

LUMAJANG – HKNews.info : Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Kottok, ternyata masih menyimpan kasus lain, yang tidak sekedar buruknya pengerjaan fisik pasangan miring plengsengan batu kali irigasi, ‘terlambatnya’ pemasangan papan proyek, maupun APD.

Tercium pula aroma permainan kotor terhadap proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Kottok, bahwa ada dugaan kuat proyek ini disub-kontrakkan kepada ‘orang dalam’ dari pemenang tender CV Merpati Jaya, Jember. Dengan kata lain, diduga ada oknum ASN sengaja main proyek yang dananya bersumber dari APBD.

Tim investigasi HKNews mendapatkan temuan di lokasi, bahwa alat berat yang dipakai adalah milik ‘orang dalam’ di dinas setempat yang berstatus sebagai ASN dan berinisial “P”. Sebagai Sub Kontraktor, “P” turut melaksanakan pekerjaan normalisasi pengerukan sedimen pada proyek normalisasi sungai D.I Kotok.

Terungkap pula, sebagai Sub Kontraktor “P” mendapatkan anggaran dari pemenang tender, dengan rincian untuk BBM alat berat, untuk gaji + operasional alat berat, dan lainnya. Praktis P bisa meraup keuntungan lebih dari 60 persen dari nilai sub kontrak proyek ini.

Di sini diduga ada penyimpangan pula, bahwa operator dan helper tidak memakai APD saat melaksanakan pekerjaan di lokasi proyek. Selain itu, alat berat yang dioperasionalkan diduga  memakai BBM subsidi, padahal seharusnya memakai BBM industri atau non subsidi.

Sedangkan telah ditegaskan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terbukti bermain proyek dapat dikenakan sanksi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pasal 4 ayat 2 PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menegaskan bahwa ada 15 poin larangan bagi PNS untuk bermain proyek. Larang tersebut berlaku bagi PNS yang secara sengaja terlibat dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan proyek.

Jika oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek, maka dapat dijerat dengan pasal 12 huruf i UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara di lokasi, bangun fisik pasangan miring dengan perbandingan 2:1 tidak dipasang boplang. Sedangkan boplang menentukan ketebalan badan pasangan, seharusnya ada boplang double (depan dan belakang) sehingga terlihat ketebalan pasangan, dan dibuat berjarak 5 atau 10 meter sepanjang pasangan badan plengsengan sesuai dengan gambarnya.

Selain itu, tidak terpasang pula pipa resapan pada pasangan miring sebagai resapan sehingga badan pasangan tidak mudah rusak atau retak – retak bahkan bisa ambrol. Kondisi demikian menunjukkan adanya unsur material bangunan pasangan pondasi irigasi yang diduga dimanipulasi, yang beresiko terhadap ketahanan bangunan alias mudah rusak bahkan jebol.

Maka dari itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus turun tangan melakukan pemeriksaan ketat terhadap para pihak terkait dugaan kasus pelanggaran pada pengerjaan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Kottok, ini.

Sebagai pihak pengguna jasa dan pengguna anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, Dinas PU SDA Prov Jatim memang harus bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

Di sisi lain, tidak terlepas pula harus bertanggung jawab terhadap ketimpangan pelaksanaan proyek di lokasi, adalah pihak UPT PSDA WS Bondoyudo Baru di Lumajang, Jawa Timur, selaku pengawas proyek. (bersambung)

(tim hk)

Related Articles

Back to top button