Surabaya Menuju Transparansi 2026 : Wali Kota Wajibkan Raport Pejabat Dipublikasikan Setiap 6 Bulan

SURABAYA – HKNews.info : Memasuki tahun baru 2026, Wali Kota Surabaya melakukan perombakan besar-besaran di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Mutasi ini dilakukan sebagai langkah strategis, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta penyegaran organisasi.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa mulai tahun 2026, tidak boleh ada pejabat, baik Kepala Dinas, Camat, maupun Lurah, yang menjabat di posisi yang sama lebih dari tiga tahun. Rotasi akan dilakukan secara rutin maksimal setiap dua hingga dua setengah tahun untuk memastikan setiap pejabat memiliki pengalaman yang komprehensif di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Saya ingin semua merasakan tanggung jawab di dinas yang berbeda-beda agar memiliki pengalaman yang luas dalam membangun kota ini,” ujar Wali Kota di hadapan para pejabat yang dilantik.
Satu hal yang paling menonjol dalam kebijakan tahun 2026 ini adalah instruksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat untuk mengeluarkan “Raport Kinerja” bagi seluruh pejabat. Raport ini akan dipublikasikan kepada masyarakat setiap enam bulan sekali (Januari-Juni dan Juli-Desember).
Wali Kota menekankan bahwa penilaian ini murni berdasarkan output dan outcome dari kontrak kinerja, bukan atas dasar suka atau tidak suka (like and dislike), apalagi titipan politik.
“Tahun 2026, saya minta Pak Sekda, seluruh Kepala Dinas, Kabid, Camat, dan Lurah ada raportnya. Keluarkan enam bulan sekali, tunjukkan kepada khalayak ramai. Jika outcome tidak tercapai, maka mutasi atau penurunan jabatan dilakukan berdasarkan data raport tersebut, bukan karena subjektivitas pimpinan,” tegasnya.
Birokrasi sebagai Pemimpin Sejati :
Wali Kota mengingatkan bahwa pejabat birokrasi adalah pemimpin rakyat yang sesungguhnya karena mereka mengabdi hingga usia pensiun, berbeda dengan jabatan politik yang dibatasi oleh periode. Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran untuk bekerja dengan hati nurani dan menjauhi praktik fitnah atau drama politik demi popularitas sesaat.
“Jangan pernah melakukan kegiatan yang saling menjatuhkan. Buktikan bahwa tidak ada lagi drama dan fitnah. Bekerjalah dengan hati nurani untuk merubah nasib warga Surabaya,” imbuhnya.
Dengan sistem keterbukaan ini, masyarakat Surabaya diberikan ruang untuk memberikan penilaian dan koreksi jika nilai raport yang ditampilkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Langkah ini diklaim sebagai yang pertama di Indonesia dalam hal transparansi penilaian kinerja pejabat publik secara terbuka kepada masyarakat luas.
Terapkan Standar Nilai 80 :
Wali Kota Surabaya memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memasuki tahun anggaran 2026. Dalam arahannya pada Jumat (2/1/2026), Wali Kota menegaskan adanya perubahan drastis dalam sistem kepemimpinan, di mana kinerja setiap pejabat akan diukur melalui raport transparan dengan standar nilai minimal 80.
“Seperti yang saya sampaikan, cara memimpin Surabaya di tahun 2026 akan berbeda. Nilai minimal raport pejabat adalah 80. Jika di bawah itu, pilihannya bukan lagi mutasi, tapi langsung diturunkan jabatannya,” tegas Wali Kota.
Sistem penilaian ini akan dilakukan setiap semester (6 bulan sekali). Wali Kota menjelaskan bahwa parameter penilaian setiap wilayah akan berbeda-beda sesuai tantangan lokal, seperti angka kemiskinan, jumlah anak putus sekolah, hingga penanganan titik banjir yang ada di masing-masing kecamatan atau kelurahan. (yok)




