HeadlinePolitik

Marak Demo Mahasiswa Di Kota – Kota Besar Indonesia, Dipicu Pengesahan RUU KPK

Aksi Demo Mahasiswa Di Depan Gedung DPRD Surabaya

INDONESIA – HKNews.info : Geger pengesahan RUU KPK dan RKUHP di Jakarta hingga memicu demonstrasi mahasiswa, imbasnya sampai ke kota – kota besar lainnya di Indonesia, tak kecuali di Surabaya.

Di Surabaya, ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah dan Pelajar Muhammadiyah ramai – ramai ‘melabrak’ Gedung DPRD Surabaya, Kamis (26/9) menuntut penolakan terhadap pengesahan RUU KPK dan RKUHP.

Seketika area jalan Yos Sudarso yang separo ruasnya telah ditutup total untuk pengerjaan proyek baseman alun – alun Suroboyo, persis di depan gedung dewan, itu menjadi marak dengan warna merah maron jas almamater mereka.

Dalam orasinya, mahasiswa Muhammadiyah menyerukan kekecewaan terhadap wakil rakyat dan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Massa aksi juga membawa berbagai poster dan keranda jenazah sebagai simbol kekecewaan.

Aksi Demo Mahasiswa Di Depan Gedung DPRD Surabaya

“Kami kecewa terhadap wakil rakyat yang selama ini tidak berpihak. Kita akan melawan selama masih saja terjadi ketidakadilan. Reformasi sudah dikorupsi, satu kata kita lawan kawan-kawan,” kata salah satu orator aksi.

Setelah hampir satu jam melakukan aksi, beberapa perwakilan mahasiswa diperbolehkan memasuka gedung DPRD Surabaya untuk menyampaikan tuntutan kepada Pimpinan Dewan.

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwiyono yang baru saja dilantik menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa akan ditampung untuk kemudian disampaikan ke pusat.

“Ya kita akan mengakomodir. Karena akan beda jika aspirasi itu berkaitan dengan Kota Surabaya maka kita bisa handle. Tapi karena berkaitan dengan pusat maka kami akan mengakomodir,” kata politisi PDIP yang akrab disapa Awi ini.

Usai melakukan aksi di depan gedung DPRD Surabaya, mahasiswa kemudian menuju gedung DPRD Jawa Timur di Jl Indrapura yang merupakan puncak berkumpulnya massa aksi mahasiswa.

Sementara di Jakarta, mahasiswa dari berbagai universitas melakukan unjuk rasa akbar, di depan Tugu Reformasi Tri Sakti, Grogol, Jakarta Barat, sejak Senin (23/9). “Kami di sini juga melihat gerakan kebijakan yang disusun pemerintah dan DPR semakin bertentangan dengan reformasi, sebagaimana yang diamanatkan oleh TAP MPR RI No.10 Tahun 1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam penyelamatan dan normalisasi bernegara,” kata Manik Marganamahendra, Ketua BEM (Badan Eksekutif  Mahasiswa) UI (Universitas Indonesia) kepada wartawan.

Manik kemudian memaparkan tuntutan para Mahasiswa Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia. Pertama, merestorasi upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Reformasi, kata Manik, mengamanatkan untuk menghapus KKN di dalam negeri itu sendiri. “Kami ingin pemerintah menerbitkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang) yang mencabut UU KPK yang telah disetujui DPR,” tegasnya.

Selain itu, menuntut pemerintah merivisi UU (Undang – Undang) Pemasyarakatan yang dinilai memberikan kenikmatan bagi para koruptor.

“Ketiga, membatalkan pengangkatan seluruh Ketua KPK serta menunda pengesahan mengeluarkan seluruh kepentingan bagi korupsi baik RUU KUHP,” jelasnya.

“Kemudian terakhir, merestorasi demokrasi hak rakyat untuk berpendapat dan pemenuhan HAM, dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan,” sambungnya.

Dalam hal ini lanjut Manik, Aliansi Mahasiswa Indonesia meminta Presiden dan DPR untuk mencabut draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) dan melakukan kajian yang partisipatif terhadap publik dalam pengusunan draf secara komprehensif.

Aliansi Mahasiwa Indonesia juga meminta pemerintah untuk mencabut pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maupun perundang-undangan lainnya yang menjerat para aktivis dalam berdemokrasi, mencabut Undang-Undang tentang Sumberdaya air yang menghalangi akses rakyat terhadap air, menolak RUU Minerba, menolak RUU pertanahan, serta mencabut peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 dengan serius melakukan pengawasan mengenai analisis dampak lingkungan. “Dan hentikan kriminalisasi terhadap Petani,” seru Manik. (Tim)

Related Articles

Back to top button