Hukrim

Di Pekalongan Kota, Pelanggar Tak Pakai Masker Langsung Dihukum Push Up Sampai Mengucapkan Pancasila

Pelanggar Protokol Kesehatan dihukum push up

SEMARANG – HKNews.info : Polres Pekalongan kota bersama tim terpadu dari TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan menggelar operasi yustisi penggunaan masker. Kegiatan operasi yustisi penggunan masker secara gabungan dilaksanakan secara serentak, Selasa (15/9/2020).

Kabag Operasi Polres Pekalongan Kota Kompol Mandala, M.H., menyampaikan bahwa pada hari ini dilaksanakan operasi yustisi penggunaan masker secara serentak dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Kegiatan dilaksanakan bersama tim gugus tugas tingkat kabupaten yang terdiri dari TNI, Satpol PP dan Dishub.

Operasi Yustisi disiplin memakai masker

“Operasi yustisi serentak dimulai hari ini dan akan dilaksanakan secara rutin di 4 Polsek. Sasaran kegiatan yaitu masyarakat di sejumlah tempat umum terkait penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.

Disampaikan Kabag Ops bahwa pada pelaksanaan kali ini dilaksanakan operasi yustisi di enam titik tempat umum yang banyak dikunjungi masyarakat. Diantaranya Alun Alun, Jl. Hayam Wuruk, lapangan Jetayu Pasar Kuripan Kidul dan tempat lainnya.

“Hasil razia didapati 197 orang yang ditemukan tidak memakai masker dan dari para pelanggar yang ditemukan tidak memakai masker dilakukan sanksi yang diberikan diantaranya kegiatan sosial membersihkan lingkungan : 53 orang dan sanksi lain seperti menyanyi lagu nasional atau mengucapkan Pancasila : 55 orang serta Sanksi Push Up : 65 orang, teguran 44 orang.

“Bagi yang tidak memakai masker setelah dilakukan teguran dan sanksi kita berikan masker gratis. Harapannya masyarakat bisa terus tertib dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” pungkasnya.(had).

Related Articles

Back to top button