Jateng Raya

Sikapi Pembebasan Lahan KIB, Aktivis Brebes Audiensi ke Sekda

BREBES – HKNews.info : Mengenai permasahan pembebasan lahan di Kawasan Industri Brebes (KIB) yang sedang hangat-hangatnya diperbincangkan, Sekumpulan aktivis Brebes yang menamakan Aktivis Brebes Bersatu (ABB) mengadakan audensi ke Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes. Selasa (14/6/2022).

Sekda Brebes, Joko Gunawan dalam audensi menunjukan surat balasan dari kementerian yang merupakan acuan dari Pemda Brebes membolehkan pihak swasta untuk pembebasan lahan di Kawasan Industri Brebes, yang dulu sempat di berikan kepercayaan kepada pihak KIW (Kawasan Industri Wijayakusuma).

“Pihak KIW sekarang sudah tidak ada kaitan dengan KIB lagi, dari surat balasan dari kementerian menyatakan diwilayah KIB bisa dibebaskan oleh pihak swasta atau BUMN dengan batasan minimal 50ha hingga 400ha per Badan Hukum tetapi surat balasan dari kementerian tersebut bukan merupakan peraturan resmi dan tidak bisa dijadikan untuk dasar hukum,” ungkap Sekda Brebes saat menemui Aktivis Brebes Bersatu (ABB) di kantornya, Selasa (14/6/2022).

Menanggapi permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan, Sekda Brebes mengaku belum mengetahui secara pasti, sehingga dia akan melakukan koordinasi dengan para pihak, untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat dalam kegiatan tersebut.

“Untuk informasi permasalahan- permasalahan yang terjadi di pembebasan tersebut, saya belum mengetahui secara pasti, jadi perlu kordinasi berbagai pihak untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ucapnya.

Sementara, perwakilan audensi Trisnori saat audensi menanyakan regulasi terkait proses pembebasan lahan di Kawasan Industri Brebes. Dia mendesak Pemda Brebes menindak tegas praktek-praktek per-caloan yang disinyalir kuat terjadi dan merugikan warga pemilik lahan yang dibebaskan di wilayah Kawasan Industri Brebes.

“Untuk pembebasan lahan diwilayah KIB yang sudah dilaksanakan regulasinya seperti apa, dari invesigasi kami dilapangan disinyalir kuat terjadi praktek-praktek makelar tanah sampai 3 tahap, sehingga sangat merugikan para pemilik lahan, yang seharusnya mendapat harga yang sesuai, tapi ini sudah di calo sampai 3 kali,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan kalau surat balasan dari Kementerian tersebut, (red-menurut sekda) bukan merupakan peraturan resmi, tapi kenapa dijadikan dasar para spekulan untuk melakukan pembenaran dari tindakan yang mereka lakukan diwilayah Kawasan Industri Brebes.

“Dari pertemuan dengan pak sekda ini, kami mendapat informasi kalau pembebasan lahan ini sudah diketahui oleh Pemda Brebes, dan pak sekda juga menyatakan kalau surat balasan dari Kementerian itu bukan merupakan peraturan resmi, jadi harus merubah Perpres atau PP yang sudah ada,” pungkasnya. (had/ags).

Related Articles

Back to top button