Hukrim

Motif Ibu Tega Bunuh Anaknya di Kamar Hotel di Semarang

SEMARANG – HKNews.info : Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. didampingi Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. Melaksanakan Press Release Tindak Pidana Penganiayaan Tehadap Anak yang mengakibatkan matinya anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Lobby Polrestabes Semarang, Rabu (11/5/2022) sore.

Pelaku RS diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 pukul 18.30 WIB di sebuah hotel di Jalan S.Parman Semarang, karena telah menghilangkan nyawa anak kandungnya KA, laki-laki yang berusia 3 tahun 7 bulan.

Diketahui seminggu sebelum kejadian, RS ribut dengan suaminya terkait masalah uang tabungan. Setelah keributan tersebut, RS mencari info tentang bunuh diri melalui internet.

Kapolrestabes menjelaskan bahwa RS terlibat pinjaman online dimana RS meminjamkan KTP nya kepada temannya SS untuk pinjaman online yang semula hanya sebesar 12 Juta dan dalam setahun membengkak menjadi 38 Juta.

“Tersangka meminjamkan KTP nya kepada SS untuk pinjaman online sebesar 12 juta dimana pinjamannya dalam setahun membengkak menjadi 38 juta sehingga RS menggunakan tabungan keluarga untuk melunasi pinjaman tersebut,” ungkap Kapolrestabes.

Karena takut dimarahi oleh suaminya, RS pergi dari rumah bersama dengan KA pada hari Senin, 9 Mei 2022 menginap di Hotel Neo Jl. S. Parman No. 56 Semarang pada sore harinya.

Pada malam hari saat RS tidak bisa tidur, RS sempat mencari info/berita tentang bunuh diri dengan anak melalui internet. Pada saat itulah RS mempunyai niat untuk bunuh diri dengan KA.

Pada hari Selasa, 10 Mei 2022 sekira antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB (saat KA tidur siang) RS membekap wajah KA dengan menggunakan bantal hotel, karena KA berteriak sambil menggeleng-gelengkan kepalanya, RS menekan bantal ke wajah KA dengan keras sampai KA lemas dan tidak bergerak.

Setelah KA sudah tidak bergerak, RS membuka bekapan dan melihat mulut korban mengeluarkan darah lalu RS mengelap noda darah tersebut.

Melihat anaknya tak bergerak, RS mencoba bunuh diri dengan meminum sabun cair dan air sabun, lalu menjerat lehernya sendiri dengan menggunakan handuk hingga lemas.

Selanjutnya RS ditemukan oleh petugas hotel dalam keadaan tidak sadar dan KA sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Atas perbuatannya RS dikenai Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (had).

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button