Tak Berkategori

1.583 Pekerja Pabrik Rokok Dapat BLT DBHCHT dari Dinas Sosial Kota Semarang

SEMARANG – HKNews.info : Dinas Sosial Kota Semarang mendapatkan alokasi anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2022 sebesar 2,9 Milyar, yang telah disalurkan kepada 1.271 pekerja pabrik rokok sebagai penerima bantuan langsung tunai.

Dari 1.271 orang, 1 orang resign dari pekerjaan menjadi 1.270 orang dan mendapat bantuan tunai sebesar 300 Ribu perbulan per-orang selama tiga bulan untuk bulan Juli, Agustus, September 2022, sehingga per-orang menerima 900 Ribu.

“Dari anggaran sebesar 2,9 Milyar, Dinas Sosial Kota Semarang telah melaksanakan penyaluran dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada 1.270 pekerja pabrik rokok di 9 pabrik rokok yang ada di Kota Semarang. Per-orangnya sebesar 300 ribu selama tiga bulan, menjadi 900 ribu per-orangnya,” tutur Heroe Soekendar, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang di kantornya komplek Balai Kota Semarang, Kamis (3/11/2022).

Selanjutnya pada tahap dua direncanakan akan disalurkan pada 17 Nopember kepada 1.270, dengan penambahan 313 orang yang merupakan penerima susulan setelah disahkannya anggaran perubahan pada Oktober 2022.

Dibulan Oktober 2022 dijelaskan Heru ada penambahan sebanyak 313 orang yang sebelumnya belum mendapatkan pada tahap pertama, sehingga total penerima bantuan sebanyak 1.583 orang penerima bantuan.

“Untuk tahap dua nanti akan diberikan lagi kepada 1.270 orang untuk tiga bulan di Oktober, Nopember, Desember sebesar 900 Ribu per-orang. Dan kepada penerima susulan 313 orang hanya mendapat dua bulan di bulan Nopember – Desember sebesar 600 Ribu,” terangnya.

Dari anggaran DBHCHT yang dapat diserap oleh Dinas Sosial Kota Semarang dijelaskan Heru tidak memungkinkan untuk dapat diserap 100 persen dengan alasan jumlah tenaga kerja pabrik rokok di Kota Semarang hanya sekitar 1.583 orang. Sedangkan anggaran yang diberikan jauh lebih besar dari jumlah penerimanya.

Selain anggaran yang melebihi, hal yang menjadi kendala tidak maksimalnya penyerapan anggaran dikatakannya, juknisnya hanya diperuntukkan dalam bentuk pemberian BLT kepada pekerja di pabrik rokok dan tidak dapat dipergunakan dalam bentuk kegiatan lain.

“Kami sebenarnya minta sesuai jumlah pekerja buruh pabrik rokok aja ada berapa dikasih sesuai itu. Jadi nanti sisa anggaran yang belum terserap akan dikembalikan,” jelasnya.

Ditambahkan Heru, jika di awal Desember masih ada usulan dari pabrik rokok, masih memungkinkan mereka untuk mendapatkan, sepanjang itu diusulkan oleh perusahaan yang bersangkutan, diusulkan ke Disnaker dan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Disnaker kemudian diberikan datanya ke Dinsos.

Terkait penyaluran anggaran DBHCHT di Dinas Sosial Kota Semarang disalurkan langsung melalui Bank Jateng kepada karyawan pabrik rokok. Dinas Sosial hanya sebatas menyaksikan bahwa anggaran tersebut telah diberikan kepada penerimanya. (had).

Related Articles

Back to top button