Hukrim

Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek Konstruksi,Oknum DKP Jatim Layak Diperiksa (2)

Dugaan kasus korupsi terhadap 4 paket Proyek Konstruksi bernilai milyaran rupiah di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, yang hingga kini menggantung sejak 2016 silam, kembali mengusik warga masyarakat. 

Rakyat yang kesal akibat terbelenggu pandemi Covid-19, terkungkung PSBB, merana terPHK, gelisah dan sedih terpuruk ekonomi, kembali menggunjing kasus dugaan korupsi ini.

Betapa sesungguhnya dana milyaran rupiah itu bisa membebaskan rakyat dari keterpurukan ekonomi, membiayai pengobatan bagi penderita Colvid-19, hingga mencapai New Normal Live dan menggapai masa depan. 

Gubernur Jawa Timur Hj Khofifah Indar Parawansa bisa jadi murka bila mengetahui jajarannya terindikasi melakukan korupsi, apalagi terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sedangkan beliau telah berjibaku sedemikian rupa demi membebaskan rakyat Jawa Timur dari pandemi Covid-19.

Di sisi lain, LSM Anti Korupsi yang telah melakukan investigasi terhadap kasus ini, plus menjaring aspirasi dari masyarakat, telah ancang – ancang untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

SURABAYA – HKNews.info : Dugaan korupsi berjamaah yang di lakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dengan kontraktor pelaksana proyek patut disorot. Ke empat proyek konstruksi bernilai milyaran rupiah tersebut, layak untuk di periksa oleh aparat penegak hukum. Pekerjaan yang dikerjakan Tahun 2016 lalu, diduga menyimpang dan idak sesuai dengan volume pekerjaan dan spesifikasi teknis yang ada.

Kecurangan yang dilakukan kontraktor pelaksana terjadi karena ada konspirasi dengan oknum di dinas. Yang paling bertanggung jawab adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sebab sesuai perjanjian dan Pakta Integritas, PPK lah yang menandatangani dan menyetujui segala kegiatan proyek dimaksud.

Ironisnya, pekerjaan tersebut tetap dibiarkan berjalan oleh pengawas konsultan dan pengawas dinas, sampai dengan terbayar nya termin pekerjaan kepada kontraktor pelaksana. Namun, yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan pekerjaaan ini adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Salah satu elemen masyarakat yang getol menyikapi kinerja pemerintahan , Darmanto, SH, ikut mengkritisi. Dirinya mengatakan, bahwa pemerintah melalui opd masing-mading di berikan wewenang tugasnya dalam mengontrol keuangan negara. “Seharusnya birokrasi pemerintahan harus dapat menjalankan amanah sesuai dengan undang-undang, bukan malah memanfaatkan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadinya,” tukas Darmanto selaku Ketua LSM Gertak saat ditemui di kediamannya, Surabaya.

Darmanto menjelaskan, pihaknya ikut serta mengawal permasalahan ini ke jalur hukum. Sebab, tindakan yang telah menyalahgunakan wewenang dengan mengambil uang negara patut di laporkan. “Terus terang bila berkaitan dengan uang rakyat yang dirampok oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini akan di selesaikan secara hukum yang berlaku,” tegas pria asal Palembang ini.

Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur

Sebelumnya diberitakan, ada 4 paket pekerjaan konstruksi yang menyimpang, diantaranya :

  1. Pelaksanaan pekerjaan Penguatan Breakwater di UPT PP Mayangan Kota Probolinggo
  2. Pelaksanaan Pengerukan Kolam Labuh, Pembangunan Revetment dan Pembangunan IPAL di IPP Paiton Kabupaten Probolinggo.
  3. Pelaksanaan Pekerjaan Pengerukan Kolam Labuh, Pekerjaan Revetment dan Peninggian Breakwater, Pembangunan Gedung Pelabuhan (Gudang Peralatan, Gedung Pengepakan, bangunan Dock, IPAL, Pagar pembatas, Pos jaga dan Pintu Gerbang), Pekerjaan Elektrikal dan Penerangan di IPP Tambakrejo Kabupaten Blitar.
  4. Pelaksanaan Pembangunan Pagar Pelabuhan, Kios Nelayan, Bengkel, Gedung Serba Guna, Gedung Pengepakan, Gudang, Pos Jaga dan Pengerukan/Reklamasi di IPP Pasongsongan kabupaten Sumenep.

Dari data yang di peroleh media ini meyebutkan, bahwa pada paket pekerjaan  penguatan breakwater di UPT PP Mayangan Kota Probolinggo dikerjakan PT BSTM sesuai surat perjanjian (kontrak) Nomor 13417/SPK-TGKP/116.03/2016, tanggal 22 Juli 2016 lalu, dengan nilai sebesar Rp 4.474,224.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender dan pekerjaan harus selesai pada tanggal 18 Nopember 2016. pekerjaan 90 hari.

Adapun lingkup pekerjaan utama adalah pembuatan serta pemasangan akmon block, yaitu, sejenis tetra pot untuk pemecah gelombang, sebanyak 1.028 buah serta pengadaan dan pemasangan batu 0,73 ton pada konstruksi breakwater sisi barat. Berdasarkan laporan pekerjaan pelaksanaan konstruksi, tanggal 18 Nopember 2016 pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar 100%. Dengan SP2D nomor 36841, tanggal 23 Desember 2016.

Dalam pekerjaan tersebut ditemukan beberapa kejanggalan, diantaranya, pengadaan akmon block diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Mutu beton yang diisyaratkan dalam pembuatan akmon block adalah 400 Kg/cm2 (K-400), namun, tidak sesuai mutu beton ratarata adalah 367 Kg/cm2Selain itu ukuran besi beton yang digunakan lebih kecil dari yang seharusnya. Kemudian, terdapat kelebihan komponen alat dalam penyusunan harga satuan pekerjaan pemasangan akmon block. Dalam analisa harga satuan pekerjaan harus memerlukan ponton. Untuk pekerjaan mobilisasi, alat berat yang digunakan hanya berupa excavator 1 unit, excavator long arm 1 unit, dump truck 5 unit dan crane 25 ton 1 unit saja. Tentu saja tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada, sehingga diperkirakan negara di rugikan sekitar Rp 500 Juta’an.

Selanjutnya, pada paket pekerjaan pengerukan kolam labuh, pembangunan revetment dan pembangunan IPAL di IPP Paiton Kabupaten Probolinggo dikerjakan PT. GK, Sesuai kontrak perjanjian dengan Nomor 5248/SPK-TGP/116.03/2016 tanggal 18 Maret 2016 dengan nilai sebesar Rp 6.981.957.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dan pekerjaan harus selesai pada tanggal 14 Agustus 2016. Lingkup pekerjaan utama tersebut adalah pekerjaan pengerukan kolam labuh, pembangunan revetment (tanggul Penahan) serta pembangunan IPAL. Pada tanggal 12 Agustus 2016 pekerjaan dinyatakan selesai Pekerjaan di bayar lunas 100% pada 21 September 2016.

Sayangnya, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan volume dalam kontrak, yaitu pekerjaan pengerukan pasir laut (Dreging) dan Reklamasi serta pekerjaan batu kali revetment. Diperkirakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 385 juta’an.

Kemudian, pada paket pekerjaan pengerukan kolam labuh, pekerjaan revetment dan peninggian breakwater, pembangunan gedung pelabuhan, pekerjaan elektrikal dan penerangan di IPP Tambakrejo, Kabupaten Blitar yang dilaksanakan PT.  Jaya Etika Teknik (JET) diduga kuat tidak sesuai dengan volume dalam kontrak. Sesuai surat perjanjian (kontrak) nomor 5134/SPK-TGP/116.03/2016 tanggal 29 April 2016 dengan nilai sebesar Rp 18.509.124.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender dan pekerjaan harus selesai 24 November 2016. Lingkup pekerjaan utama adalah pekerjaan pengerukan kolam labuh, pekerjaan revetment dan peninggian breakwater, pembangunan gedung fasilitas pelabuhan seperti gudang peralatan, gedung pengepakan, bangunan dock, pagar pembatas, pos penjaga dan pintu gerbang serta pekerjaan elektrikal dan penerangan.

Pada tanggal 24 November 2016 pekerjaan dinyatakan selesai dan di bayar 100% lunas pada tanggal 19 Desember 2016. Ironisnya, dalam pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan volume kontrak yang ada. Kekuran gan volume itu antara lain, pekerjaan galian pondasi dan pekerjaan gording baja c.125.50.20.2,3 pada gudang peralatan. Diperkirakan kerugian negara berkisar Rp 130 Juta’an.

Terakhir, paket pekerjaan pembangunan pagar pelabuhan, kios nelayan,  bengkel, gedung serba guna, gedung pengepakan, gudang, pos jaga dan pengerukan/reklamasi di IPP Pasongsongan Kabupaten Sumenep dikerjakan PT SKD diduga tidak mengerjakan sesuai volume dalam kontrak. Diketahui, sesuai surat perjanjian (kontrak) nomor 3638/SPKTGKP/116.03/2016 tanggal 24 Februari 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.008.018.000,00 harus selesai 18 N0vember 2016. Pada tanggal 21 Juli 2016 pekerjaan di nyatakan selesai dan di bayar lunas 100% tanggal 14 September 2016. Lagi-lagi, terjadi kecurangan yang dilakukan kontraktor pelaksana tersebut. Pasalnya, kontaktor pelaksana mengurangi pekerjaan urugan tanah untuk reklamasi, pekerjaan gording pada gedung serba guna serta urugan sirtu pada gudang pengepakan. Diperkirakan negara mengalami kerugian sebsar Rp 222 Juta’an.

Sayangnya, sampai dengan berita ini ditayangkan, pihak DKP Jatim belum bisa dikonfirmasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, Mohammad Gunawan, ST, MMT, tidak berada di tempat. “Maaf mas, apa sudah bikin janji dulu. Sebab, Pak kadis lagi ada rapat di luar,” ujar salah satu staf keamanannya. (Tim)

Related Articles

Back to top button