Jateng Raya

PPKM Darurat, Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan di Perbatasan Cepu – Jatim

BLORA – HKNews.info – Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polres Blora, Kodim 0721/Blora, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya membatasi mobilitas warga, baik yang berada di dalam maupun luar wilayah hukum Polres Blora selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan melakukan penjagaan di Pos Penyekatan.

Adapun Pos Penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Blora ada di 3 Pos yaitu di Alun-alun Blora, Kawasan Blok T, serta di Pos Perbatasan Cepu – Blora. Sementara ada satu Pos Cek Poin yaitu di simpang empat Biandono Blora.

“Kami bersama petugas lainnya baik dari unsur TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Blora serta instansi terkait lainnya, bersiaga di perbatasan yang merupakan pintu masuk ke Blora maupun jalan protokol dan titik-titik pusat keramaian masyarakat,” beber Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK, Senin (12/7/2021).

Penyekatan ini, menurut dia, sebagai penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat dengan beberapa aturan yang harus dipatuhi seluruh masyarakat, salah satunya mengurangi mobilitas warga untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 terutama di wilayah Kabupaten Blora.

Selain itu, pihaknya pun memiliki strategi lainnya agar selama penerapan PPKM Darurat, aktivitas warga di luar rumah bisa dikurangi, dengan melakukan penyekatan hingga sosialisasi melalui media sosial.

“Penyekatan ini kami lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, sehingga aktivitas warga di luar rumah harus dibatasi, jika tidak ada hal penting lebih baik di rumah saja. Tentunya, untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kami terapkan beberapa strategi salah satunya penyekatan,” tandasnya.

“Dengan berkurangnya aktivitas atau mobilitas warga di luar rumah, penyebaran Covid-19 bisa ditekan demi keselamatan bersama dari penularan virus mematikan ini,” katanya lagi.(had).

Related Articles

Back to top button