Hukrim

Polisi Selidiki Pencurian di Kios Pasar Panican

PURBALINGGA – HKNews.info – Polisi dari Polsek Kemangkon mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang terjadi di salah satu kios Pasar Panican, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Rabu (12/8/2020). Polisi dari Polsek Kemangkon bersama tim Inafis Polres PurbaIingga kemudian melakukan pemeriksaan TKP.

Kapolres PurbaIingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kapolsek Kemangkon Iptu Damar Iskandar mengatakan bahwa pencurian diketahui pertama kali oleh pemilik kios bernama Laeli Dwi Purbowati sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu, korban membuka kios mendapati kondisi di dalamnya berantakan.

“Mendapati hal tersebut, korban kemudian memberi tahu rekannya untuk ikut mengecek. Hasilnya didapati sejumlah barang di dalam kios sudah hilang. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kemangkon,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan TKP, diduga pelaku masuk ke kios pasar melalui atap. Selanjutnya membuka genteng dan merusak ternit yang terbuat dari gypsum. Setelah mengambil sejumlah barang pelaku keluar melalui jalan yang sama.

“Akibat pencurian tersebut korban kehilangan sejumlah barang dagangan yang seluruhnya merupakan rokok berbagai jenis. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 juta,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Langkah selanjutnya yaitu melakukan penyelidikan secara intensif terkait kejadian pencurian di kios Pasar Panican tersebut.

“Semoga kasusnya dapat segera terungkap dan pelaku dapat kita tangkap,” pungkas kapolsek.(wib).

Related Articles

Back to top button