Jateng Raya

Satpol PP Kota Semarang Cek Bedeng Kumuh di Jalan Pemuda

SEMARANG – HKNews.info – Mendapat laporan masyarakat adanya lingkungan kumuh yang tertutup seng digunakan tempat tinggal PGOT di Jl. Pemuda Kota Semarang, Satpol PP bergerak merespon laporan tersebut dengan melakukan pengecekan ke lokasi.

Didapati 12 bedeng berdiri menempati lahan kosong yang dipagar seng sehingga tak terlihat dari luar jika di dalam lahan kosong tersebut ternyata dijadikan hunian liar para PGOT.

“Setelah melakukan pengecekan kesana memang benar ada sekitar 12 bedeng yang dijadikan tempat untuk tidur setiap harinya, ini jelas melanggar, karena menempati lahan milik orang lain tanpa ijin,” kata Fajar saat pengecekan bedeng, Minggu (24/4/2022).

Ia menganggap adanya bedeng-bedeng yang berada di lahan kosong tersebut telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan membuat lingkungan menjadi kumuh.

Fajar mengatakan, Satpol PP tidak melakukan pembongkaran, hanya memberikan peringatan untuk membongkar sendiri bedengnya. Dan jika tidak dibongkar maka dalam minggu ke-2 bulan Mei pihaknya akan datang lagi untuk melakukan pembongkaran.

PKL Baju Bekas Diangkut Daganganya

Sementara itu ditempat lainnya, Satpol PP juga menertibkan PKL baju bekas yang ada di Jl. Mataram serta pedagang sepatu di Jl. Patimura.

Dikatakan Fajar, Jl. Mataram dan Jl. Patimura merupakan jalan larangan bagi PKL dan sudah berkali-kali pihak kelurahan memberikan peringatan, namun masih saja membandel.

“Sudah ditegur dan diberikan peringatan kelurahan lebih dari 3 kali, namun PKL masih saja nekad membuka lapaknya, jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang PKL. Makanya kita tertibkan,” tegas Fajar.

Pedagang pun hanya bisa pasrah dagangannya berupa baju bekas pantas pakai serta lapaknya diangkut petugas Satpol PP.

“Silahkan pedagang untuk mengambil daganngannya setiap hari Jumat sesuai SOP Satpol PP,” tegasnya. (had).

Related Articles

Back to top button