Langgar Jam Operasional, Satpol PP Kota Semarang Segel Tempat Usaha dan PKL
SEMARANG – HKNews.info : Satpol PP Kota Semarang, Sabtu malam (26/2/22) menggelar razia tempat usaha di beberapa wilayah Kota Semarang. Enam tempat usaha disegel Satpol PP lantaran melanggar batas waktu operasional dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Keenam tempat usaha tersebut antara lain, Kafe dekat Sungai Banjir Kanal Barat, Kafe di Sampangan, Kafe di Papandayan, Kafe di Gajahmungkur dan tempat kuliner kawasan Simpang Lima Semarang.
Fajar Purwoto, Kasatpol PP Kota Semarang mengatakan, penyegelan dilakukan pihaknya lantaran keenamnya melanggar batas waktu operasional di masa PPKM Level 3. Penyegelan dengan memasang pita larangan dan pemberitahuan segel.
“Tadi kita datang sekitar jam 00.00 Wib, tapi ternyata masih buka. Akhirnya kita segel. Ini jelas melanggar batas waktu yang telah ditentukan, jam operasional hanya sampai pukul 22.00 Wib,” jelas Fajar.
Penindakan tegas ini kata Fajar, mengingat kasus Covid-19 varian Omicron meningkat. Sehingga perlu tindakan tegas terhadap tempat usaha yang melanggar aturan.
Ia menyayangkan sikap abai para pelaku usaha yang terkesan abai terhadap aturan. Sebab menurutnya, aturan terbaru ini sudah disosialisasikan dan masuk dalam pemberitaan berbagai media massa.
“Saya minta semua pelaku usaha taati instruksi Wali Kota Semarang melalui Perwal yang baru. Pelajari sehingga jadi tahu. Kalau melanggar gini kan jelas melecehkan instruksi wali kota,” jelas Fajar.
Ia menegaskan, razia penindakan terhadap tempat usaha akan terus dilakukan pihaknya untuk mencegah penularan Covid-19.
Terkait razia yang dilakukan Satpol PP, para pengelola maupun karyawan Kafe dan pujasera kawasan Simpang Lima enggan berkomentar terkait adanya penertiban ini.
Tenda Lapak PKL Dibongkar
Sementara itu di hari yang sama dikawasan Jalan Sampangan, Gajahmungkur, Satpol PP membongkar tak kurang dari 25 lapak PKL yang juga kedapatan melanggar jam operasional hingga melebihi pukul 22.00 Wib.
Tindakan tegaspun dilakukan anggota Satpol PP karena melanggar PPKM Level 3 dengan membongkar tenda lapak dan menyita peralatan dagangnya, seperti meja, kursi, gas elpiji dan lain-lainnya.
Kedatangan anggota Satpol PP dibantu dengan petugas gabungan yang mendadak membuat kaget para pengunjung dan pedagang yang tengah melayani pembeli.
Pembongkaran terhadap tenda lapak PKL yang dilakukan anggotanya, Fajar mengatakan bahwa pedagang melanggar jam operasional di massa PPKM Level 3.
“Batas waktu operasional selama PPKM Level 3 kan sampai jam 22.00 Wib. Setelah jam 22.00 Wib, kita datang, ternyata mereka masih jualan dan melayani pembeli. Akhirnya kita tertibkan,” tegas Fajar. (had)