Jateng Raya

Tak Kenal Menyerah, Ahli Wais Datangi Dua Kelurahan Di Semarang, Demi Meraih Sertifikat Tanah

SEMARANG – HKNews.info : Bejo, warga jalan Banteng RT 8 RW 10 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang ahli waris sah almarhum Samiran mendatangi Kelurahan Tandang dan Jangli, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Senin (19/9/2021).

Dengan membawa beberapa berkas ditangan, Bejo berusaha mendapat kepastian terkait niatnya untuk mensertifikatkan tanahnya yang selama ini belum bisa disertifikatkan.

??????

“Iya mas, saya kesini (Kel.Tandang) mau mengajukan proses pensertifikatan tanah peninggalan orang tua saya,” kata Bejo saat ditemui awak media di Kantor Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Namun usaha Bejo untuk bertemu Lurah tak menemui hasil dan hanya ditemui oleh Sekretaris Kelurahan (Seklur), Sudaryani, SE, dan meminta untuk menunggu Lurah dengan alasan yang berwenang Lurah.

“Masalah tanah memang harus langsung bu Lurah, masalah seperti itu saya harus menunggu mandat dari bu Lurah,” kata Seklur Tandang kepada awak media dikantornya.

Selanjutnya, saat di Kelurahan Jangli, Kec. Tembalang, Bejo diwakili beberapa pendamping dari warga menanyakan hal sama kepada Lurah Jangli, Kecamatan Tembalang Semarang, Maria Teresia Takndare, SE.

Saat ditemui wartawan di kantornya, Maria menjelaskan permasalahan warga yang ingin mensertifikatkan tanahnya.

??????

“Semua akan kami bantu dan memfasilitasi terkait pensertifikatan tanah warga yang hingga saat ini belum bersertifikat. Sesuai program pak Wali Kota Semarang, tahun 2024 terkait sertifikat tanah sudah harus clear semua,” jelas Maria.

Maria, mempersilahkan warganya untuk datang ke kantor kelurahan dengan membawa bukti-bukti kepemilikan tanah meskipun hanya satu lembar, semisal tanah verbonding.

Tekait ada warganya yang akan mengurus sertifikat tanah warisan, Maria akan membantu memfasilatasi dengan menunjukkan bukti yang ada.

“Nanti akan kami koordinasikan dengan pak Camat terkait permasalahan warga yang katanya sudah beberapa kali ganti Lurah namun belum bisa menyelesaikan sertifikatnya,” imbuh Maria.

Dalam hal ini, Maria meminta warga untuk membawa berkas bukti kepemilikan tanah waris, dan akan membantu memfasilitasinya.

Sebelumnya diberitakan, Slamet S dan Bejo melalui keponakannya, Pujiono, dirumah nya Kampung Banteng Kel.Tandang Kec.Tembalang Semarang menerangkan ihwal tanah warisan dari almarhum Samiran yang meninggal tahun 1995, mempunyai bukti kepemilikan tanah Verponding sejak jaman Belanda dengan kepemilikan 4 bidang tanah yang sah. Dan buku induk register Verponding Indonesia No 326,327, 314 dan 318 atas nama Samiran yang asli, yang menjadi alas hak tersebut, hingga sekarang tersimpan di Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, yang dahulu dikenal dengan nama Kelurahan Tandang Lama Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Dati II Semarang, sesuai dengan PP No 50 tahun 1992, tentang Penataan Wilayah.

“Dan keterangan tersebut, Lurah Jomblang Kec. Candisari telah memberikan surat keterangan tertulis yang ditandatangani pada 28 Oktober 2018,” jelas Pujiono.

Data lainnya, yang ditunjukkan Pujiono kepada awak media adalah Surat Teguran pembayaran pajak (PBB) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Semarang tertanggal 31 Oktober 2019 lalu. (wib).

Related Articles

Back to top button