Nasional

Trend Covid-19 Meningkat, PKM Kota Semarang Diperpanjang

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi

SEMARANG – HKNews.info – Melihat perkembangan penyebaran virus Covid 19 di Kota Semarang yang semakin menunjukkan tren meningkat, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang bakal diperpanjang. Hal ini diungkapkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi setelah melalui rapat Forkompimda bersama sejumlah pejabat lain di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di Resto Fiveth Evanue, Jl. Gajah Mada Semarang, Sabtu (6/6/2020).

Hadir pada rapat Forkompimda yang dipimpin orang nomer Satu di Kota Semarang ini, Wakil Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, Dandim 0733/BS Semarang, Kol Kav Zubaedi, S.Sos.,MM, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis, S.I.K, Danlanal Semarang Kolonel Laut (P) Nazarudin CHRMP, Dandenpom 5/IV Semarang Mayor CPM Okto Femula, Kajari Kota Semarang Sumurung P Simaremare, SH.,MH, Kadinkes Kota Semarang dr. Mohammad Abdul Hakam, Sp.PD.

PKM guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di ibu kota Provinsi Jawa Tengah tersebut akan memasuki jilid III yang berlaku selama 14 hari, yakni mulai 8 hingga 21 Juni 2020.

“Setelah berdiskusi cukup panjang akhirnya kita memutuskan bahwa PKM ini akan diperpanjang,” ungkap Hendi.

Keputusan ini diambil setelah melihat perkembangan sebaran virus Corona (Covid 19) ini tidak semakin menurun, namun justeru semakin meningkat pasca kasus terpaparnya para pedagang di Pasar Kobong atau Pasar Rejomulyo beberapa waktu yang lalu, hingga Tiga pejabat Kota Semarang yang juga terpapar virus Covid 19.

“Mulai PKM jilid II ini kita sudah lakukan tes swab dan rapid secara masif, hasilnya situasi yang berkembang terkait Covid-19 dinyatakan positif mulai 52 menjadi 168 orang,” jelas Hendi.

Orang nomor satu di Kota Semarang tersebut mengatakan bahwa pada PKM kali ini akan ada modifikasi peraturan Wali Kota.

Satu di antaranya yakni tempat ibadah yang diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Pengelola tempat ibadah diharapkan melaporkan serta membuat surat kesiapan SOP kesehatan kepada gugus tugas masing-masing di daerahnya. Kalau jamaah kurang dari 100 orang laporannya kepada gugus tugas tingkat kecamatan. Dan jika jumlah lebih dari itu laporannya kepada gugus tugas tingkat kota,” ujar Hendi.

Selain itu, perubahan yang lain yaitu terkait kegiatan acara pernikahan dan prosesi pemakaman yang diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 30 orang tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Perubahan selanjutnya pada tempat olahraga, ada kelonggaran, misalnya di Tri Lomba Juang. Namun tetap dibatasi, tracknya dibatasi siapa yang bisa lari, lapangan bulutangkis hanya Tiga yang boleh beroperasi,” imbuhnya.

Sedangkan pemberlakuan bagi unit usaha seperti warung makan dan lain-lain masih sama seperti PKM sebelumnya.

“Jam operasional masih sama sampai pukul 21.00 WIB, tetap menerapkan physical distancing,” terangnya.

Hendi juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan tes baik rapid maupun swab secara massal dan masif supaya dapat mengetahui posisi penderita.

Ia berharap masyarakat dapat semakin berdisplin agar Virus Corona bisa segera dicegah penularannya.(had).

Related Articles

Back to top button