Headline

Kepergok Langgar Protokol Kesehatan, “PHOENIX” Ditutup

“PHOENIX Club & Singing Hall”

SURABAYA – HKNews.info : Gelar operasi pemantauan RHU oleh Tim Gabungan dari berbagai unsur, di masa transisi menuju New Normal Life Surabaya Raya, pada Kamis malam (18/06/2020), berhasil memergoki salah satu tempat RHU (Rumah  Hiburan Umum) yang sarat akan pelanggaran Protokol Kesehatan, sekaligus pelanggaran terhadap Perwali Surabaya No.28 Tahun 2020.

Konvoi armada Tim Gabungan saat menyisir kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, langsung menghampiri pelataran “PHOENIX Club & Singing Hall” sebuah RHU yang menyajikan karaoke dan hiburan malam, membuat para pengunjung dan karyawan Phoenix menjadi terpana.

Nahas bagi Phoenix, karena sejak dari teras rumah hiburan ini tim sudah membaca adanya banyak pelanggaran protokol kesehatan. Hingga masuk ke ruang kasir, terus merangsak ke hall karaoke, pelanggaran terhadap protokol kesehatan dan physical distancing itu kian nyata. Pengunjung, karyawan, maupun purel yang kelabakan namun tak mampu berbuat banyak, akhirnya pasrah terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh tim, yang langsung di-expose oleh awak media.

Peter Frans Rumaseo, Kabid Tramtibum Satpol PP Kota Surabaya

“Ya sejak kita cek dari luar sudah terlihat adanya pelanggaran,” ungkap Peter Frans Rumaseo, Kabid Tramtibum Satpol PP Kota Surabaya, yang memimpin jalannya operasi dan penindakan.

Dipaparkan Peter, pelanggaran itu antara lain, pada fasilitas cuci tangan tidak disediakan profil tank, sedangkan RHU ini pastilah dikunjungi banyak orang. Hand Sanitizer hanya disediakan 1 botol yang isinya tinggal sedikit. Di dalam, pada bagian kasir tidak memakai pembatas dari mika sebagai penyekat antara kasir dan pengunjung untuk melakukan transaksi pembayaran. Selain itu, karyawan tidak memakai sarung tangan, ada yang tidak menggunakan face shield sedangkan mereka berinteraksi dengan pengunjung, sehingga sangat rentan terjadi penularan virus Covid-19.

Masuk ke hall, tim memergoki para pengunjung duduk berdempetan mengabaikan peringatan physical distancing. “Ada tujuh orang pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker, sehingga mereka kita tilang KTP-nya sampai 14 hari ke depan, dan mereka harus membuat pernyataan. Selain itu, ada empat pengunjung lainnya tidak memakai masker dan tidak membawa identitas KTP. Maka empat orang ini kita amankan ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Peter, saat dikonfirmasi awak media.

“Dan malam ini juga tempat ini kita tutup sampai menejemen melengkapi persyaratan protokol kesehatan dan physical distancing. Kita berikan waktu 3 hari, namun kalau esok menejemen sanggup melengkapi (persyaratan protokol kesehatan) usaha boleh dioperasionalkan lagi, kalau tidak usaha ini tetap ditutup !” tegas Peter.

Kasatpol PP Pemprov Jatim, Budi Santosa

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa, yang turut dalam pemantauan RHU di Surabaya kali ini, mengatakan, sejak 9 Juni 2020 memang dilakukan sosialisasi, edukasi, serta himbauan kepada masyarakat di Surabaya Raya. Dan malam ini dilakukan penertiban terhadap RHU yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Bagi pengelola yang tidak memathui protokol kesehatan, KTP nya kita tilang, atau dilakukan penutupan sementara, kalau perlu ijinnya dicabut,” kata Budi, seraya menambahkan, bila dalam tempo 3 hari yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan protokol kesehatan maka diijinkan membuka kembali usahanya.

Pada waktu thermogun terhadap pengunjung maupun karyawan, bila kedapatan suhunya mencapai 37,5 derajat celcius atau lebih akan dilakukan rapid test. Dalam pemeriksaan tadi suhu tubuh mereka berkisar antara 34 sampai 36 derajat celcius.

“Kita dari Pemprov Jawa Timur mensuport Kota Surabaya, bagaimana pelaksanaan dari pada tindakan – tindakan, terutama penerapan pasal 34 Perwali No.28 Tahun 2020, yang sudah dinyatakan dengan jelas, bahwa tindakan itu melalui teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintah melalui penyitaan KTP, penutupan sementara, hingga pencabutan ijin usaha,” ucap Budi.

Para pengunjung Phoenix mengabaikan physical distancing

Dalam kawasan Surabaya Raya, untuk Kabupaten Gresik sudah melakukan penindakan pada tanggal 15 Juni 2020, berupa penyitaan KTP, wajib kerja sosial, serta denda Rp 150.000,-. Sedangkan untuk Sidoarjo, juga melakukan penyitaan KTP, dan wajib kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan makam.

Seperti diketahui, gelar operasi pemantauan RHU kali ini melibatkan Satpol PP Pemprov Jatim, unsur elemen masyarakat dari Bonek, LSM Pagar Jatim, unsur mahasiswa, GMNI, PMII, aktifis buruh, Banser Ansor, Gartap (Garnisun Tetap), Polrestabes Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya. (yok)

Related Articles

Back to top button