Hukrim

Polres Magelang Ungkap Kasus Pencurian Besi Trees Grate di Proyek Rehab Jalan KSPN Borobudur

MAGELANG – HKNews.info : Kasus pencurian besi trees grate di Proyek Rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional ( KSPN) Borobudur, terungkap.

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, saat jumpa pers, Selasa (08/06/2021), mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan korban yaitu PT. Sumber Wijaya Sakti dan PT. Dian Mosesa Perkasa selaku yang mengerjakan proyek rehabilitasi jalan sepanjang pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang mengaku kehilangan sejumlah 179 besi trees grate yang sudah terpasang di bawah pohon di trotoar sepanjang Jl. Mayor Kusen, Kecamatan Borobudur dan Jl. Syailendra Kecamatan Mungkid pada tanggal 23 Maret 2021 s.d 2 Juni 2021.

“Atas kejadian tersebut, pihak kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp 152.150.000,- dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang,” ungkap Wakapolres.

Mendapat laporan dari korban, Tim Sat Reskrim Polres Magelang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, kemudian tim mendapat informasi bahwa terdapat potongan-potongan besi yang pola-nya mirip dengan besi tree grate yang dicuri di salah satu tukang rongsok di daerah Kota Magelang.

Setelah dilakukan pengecekan oleh tim, ternyata benar dan tim juga mengungkap bahwa potongan besi tersebut sebanyak 160 kg.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin yang ikut mendampingi kegiatan tersebut megatakan dari hasil keterangan dari tukang rongsok tersebut, tim kemudian dapat mengidentifikasi orang yang menjual besi tersebut kepada tukang rongsok dan ciri-cirinya mirip seperti yang disebutkan oleh Saksi yang pernah melihat pelaku pencurian.

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Tersangka BD di rumahnya dan menyita Barang Bukti berupa palu untuk memecah besi dan motor sarana yang dipakai oleh Tersangka untuk mencuri,” terang Kasatreskrim.

Kini tersangka BD (44) , Alamat Desa Kadigunung Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang yang bekerja sebagai seorang Satpam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara. Diketahui BD merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2008.

Diketahui tersangka mencuri besi secara bertahap dengan jumlah 2-3 besi Tree grate tiap kali mencuri kemudian memecahkan besi hingga menjadi kepingan kecil dan menjual besi dengan mengaku besi berasal dari kantornya yang tidak dipakai lagi, kemudian uang hasil penjualan besi digunakan untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari.

Atas kejadian ini Wakapolres Magelang menghimbau agar masyarakat saling menjaga fasilitas publik jangan dirusak atau dicuri karena untuk kepentingan umum.

“Mari bersama-sama merawat dan menjaga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur demi kenyamanan Wisatawan dan Masyarakat sekitar,” tuturnya.

Wakapolres Magelang juga berpesan pada masyarakat agar apabila mengetahui ada aksi pencurian atau perusakan terhadap fasilitas umum dapat melaporkan ke Kepolisian.(had).

Related Articles

Back to top button