SEMARANG – HKNews.info : Belum tuntas kasus kekerasan yang menimpa wartawan Sumatera Utara yang ditembak mati dan wartawan Gorontalo dibacok OTK serta wartawan di Binjai Sumatera Utara mendapat ancaman atau teror pembunuhan dari beberapa orang tak dikenal. Kini kembali perlakuan kekerasan menimpa wartawan Majalengka Jawa Barat mendapat bogem mentah tepat di wajah korban.
Dalam tayangan video yang viral di media whatshap dan beredar dikalangan wartawan memperlihatkan dua orang wartawan media cetak dan online Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Warta Jabar tengah diinterogasi oleh oknum sebuah Ormas tepatnya di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Hal ini kembali memunculkan kegerahan kalangan kuli tinta yang rentan dengan perlakuan kekerasan, intimidasi serta persekusi terhadap tugas wartawan.
Suleman, wartawan media cetak dan online Fokus Berita Indonesia (FBI) bersama satu temannya yang hendak konfirmasi kepada Kepala Desa Mekarwangi terkait sebuah pemberitaan, harus menelan pil pahit berhadapan dengan oknum salah satu ormas yang bertindak layaknya penegak hukum dengan menginterogasi Suleman.
Bukannya menyelesaikan persoalan yang hendak ditanyakan Suleman kepada sang kepala Desa Mekarwangi terkait dengan pemberitaan, namun sebuah jotosan yang didapatkan Suleman tepat di wajahnya hingga berdarah.
Atas tindakan tersebut, N.Mujianto Pimpinan Redaksi Fokus Berita Indonesia (FBI) akan mengawal proses hukum yang menimpa wartawannya.
“Informasinya sudah melakukan Visum dan pelaporan ke Polres Majalengka, Kami dari Redaksi menunggu langkah – langkah hukum yang akan di lakukan oleh Polres Majalengka dalam menangani kejadian yang menimpa wartawan kami, dan kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang – Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers,” Jelas Mujianto, Senin (28/06/2021).
Dan dirinya meminta kepada Jajaran Polres Majalengka untuk sigap dan menindaklanjuti kejadian ini dengan menindak oknum ormas dan aktor intelektual yang mengundang oknum ormas tersebut, dengan mengacu kepada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang jelas-jelas menghalang-halangi tugas Wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Pers.
Menyikapi kejadian yang viral di whatshap dan beredar dikalangan wartawan, Forum Wartawan Lokal Jawa Tengah (FWLJ) menyampaikan empati dan mengecam tindakan arogansi oknum salah satu ormas di Majalengka yang melakukan kekerasan terhadap wartawan FBI Majalengka.
Ketua FWLJ, Adi Setijawan, SH., Mengungkapkan bahwa tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum ormas di Majalengka tersebut patut disayangkan dan tidak semestinya terjadi karena tugas sebuah ormas atau LSM hampir sama dengan tugas wartawan, yaitu sebagai kontrol sosial.
“Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dimana seluruh warga Negara Indonesia tanpa kecuali memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun demikian, masih ada saja sekelompok orang atau oknum yang merasa sok kuasa di negeri ini, cenderung melakukan tindakan di luar koridor hukum bahkan main hakim sendiri. Apalagi tindakan oknum-oknum itu dilakukan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas, artinya wartawan tersebut dilindungi undang-undang khusus nya UU Pers No. 40 tahun 1999,” tutur Adi.
Apapun kondisinya tambah Adi tidak dibenarkan siapapun main hakim sendiri lebih-lebih kepada wartawan. Karena wartawan dalam bekerja mempunyai mekanisme dan kode etik jurnalistik yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Peristiwa ini menjadi cambuk buat penegak hukum untuk lebih maksimal dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga mereka yang tidak sadar hukum atau bahkan mereka memang tidak mau peduli apa itu hukum dapat memahami tentang hukum,” imbuh Adi.
“Solidaritas insan pers menjadi tujuan utama dalam menyikapi persoalan pers itu sendiri, jangan sampai wartawan selalu menjadi sasaran tindakan kekerasan dari pihak tertentu terkait dengan pemberitaan. Dan aparat penegak hukum dituntut memahami mekanisme hukum terkait pelanggaran sebuah pemberitaan sesuai UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers,” tegas Adi.(had).