Jateng Raya

Tekan Penularan Covid-19, Polres Rembang dan Unsur Terkait Sepakat Larang Takbir Keliling

REMBANG – HKNews.info – Polres Rembang Polda Jateng melarang kegiatan takbir keliling pada malam menjelang Idul Fitri 1442 H. Kebijakan ini sejalan dengan larangan mudik, dan untuk meminimalisir kerumunan yang dapat memicu penularan Covid-19.

“Jadi antisipasi kerumuman di lokal karena larangan mudik, kami terapkan Crowd Free Night, artinya tidak boleh ada kerumunan di mana pun,” kata Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K.,M.Si., Selasa (11/5/2021).

Menurutnya, akan ada aparat gabungan yang bersiaga di semua titik simpul keramaian di saat malam takbiran. Warga yang kedapatan berkerumun akan dibubarkan dan diimbau melakukan kegiatan di masjid atau mushola.

“Tidak boleh ada yang melakukan takbiran keliling. Disarankan melaksanakan di masjid atau mushola dengan protokol kesehatan yang ada,” imbuhnya.

Lanjut Rongre, pihaknya juga akan melakukan patroli wilayah untuk memastikan kondisi yang berlangsung aman dan tertib. Masyarakat diimbau untuk mematuhi setiap aturan pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Rembang sebagai bentuk dukungan memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudah-mudahan bisa kita tangani dengan baik, tidak terjadi sesuatu. Tentu perlu dukungan masyarakat pula,” tandasnya.

Sementara untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di pusat perbelanjaan yang sudah mulai dipenuhi warga yang berbelanja kebutuhan Lebaran, pihak Polri, TNI , dan Satpol PP berkoordinasi dengan pengelola Pasar Tradisional Rembang.

Pihak pengelola diminta untuk memperketat pengawasan dan penerapan protokol kesehatan. Hal ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung Pasar.

“Kita terus koordinasi dengan pengelola Pasar. Jalur masuknya di situ harus diterapkan protokol kesehatan yang maksimal,” tambah Kasatpol PP Kabupaten Rembang, Drs. H. Waluyo, M.M.(had).

Related Articles

Back to top button