Jateng Raya

Satpol PP Kota Semarang Bongkar Paksa 24 Lapak di Ngemplak Simongan Semarang

SEMARANG – HKNews.info Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali menunjukkan tajinya dalam menegakkan Perda dengan membongkar 24 lapak dan bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Senin (28/6/2021).

Fajar Purwoto Kepala Satpol PP Kota Semarang (membawa toa) saat memimpin pembongkaran kios pedagang di Ngemplak Simongan, Semarang.

Langkah tersebut dilakukan Satpol PP Kota Semarang setelah sebelumnya (24/6/2021) Satpol PP memberikan sinyal pembongkaran dengan menyegel bangunan tersebut agar dibongkar secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan penghuni bangunan belum juga membongkar, dengan terpaksa Satpol PP yang membongkar.

Hal tersebut dilakukan setelah Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang merekomendasikan untuk membongkar, dengan alasan bangunan tak berijin dan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ini Distaru sudah mengeluarkan rekom untuk membongkar karena menempati tanah orang lain dan tidak memiliki IMB,” ucap Fajar Purwoto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dilokasi pembongkaran.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, sebelumnya juga sudah disepakati antara penghuni dan pemilik sah tanah tersebut dengan memberikan taliasih 15 juta.

“24 Pedagang yang ada disini 21 sudah menerima taliasih, sisanya 3 pedagang yang belum menerima, silahkan menghubungi kuasa hukum pemilik tanah untuk mengurusnya,” imbuh Fajar.

Fajar meminta kepada masyarakat untuk menaati aturan pemerintah. Mengingat pihaknya adalah bertugas menegakkan Perda, maka jika ada masyarakat yang melanggar, Satpol PP akan menindak tegas.

Lebih lanjut Fajar menegaskan pihaknya juga akan membongkar bangunan liar yang berada di kawasan lain, bilamana hal itu tidak sesuai peraturan yang berkaitan dengan pendirian bangunan di atas tanah milik seseorang.

Masih ada beberapa bangunan yang berada di belakang bangunan kios pedagang yang saat ini masih berdiri dan akan ditindaklanjuti dihari berikutnya.

“Untuk bangunan yang dibelakang itu, rencana akan kita bongkar minggu depan, karena juga sudah ada rekom Distaru untuk membongkarnya,” ungkap Fajar.

Ditempat yang sama, koordinator PKL Simongan ,Edi Hermawan memberikan keterangan bahwa sebelumnya pihaknya sudah bertemu dengan kuasa hukum untuk mediasi sengketa tersebut dengan meminta ganti untung, namun pihak pemilik hanya memberikan tali asih.

“Beberapa hari yang lalu memang sudah disegel oleh Satpol PP, dan kita sudah berusaha bertemu kuasa hukumnya, namun ya hanya tali asih itu yang dengan terpaksa kami terima. Dan ada beberapa pedagang yang bertahan karena belum mendapat kepastian terkait tali asih,” ungkap Edi.(had).

 

Related Articles

Back to top button