HeadlinePolitik

Manajeman PT Platinum Ceramics Industry Mangkir, Hearing Di Komisi D Ditunda.

SURABAYA – HKNews,info : Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Hj Agustin Poliana, SH, M.Si, langsung menolak tegas kedatangan tiga orang kuasa hukum dari Manajemen PT Platinum Ceramics Industry, yang akan mengikuti hearing, Jumat (16/11). Sedangkan pihak manajemen perusahaan yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Karangpilang, Surabaya, ini tidak datang.

“Yang kita undang pihak manajemen perusahaan, bukan pengacara (kuasa hukum). Kalau pengacara ya ke pengadilan, bukan kesini,” tegasnya, seraya membuka acara hearing tanpa kehadiran pihak manajemen perusahaan. Acara yang ditetapkan dimulai pukul 13.00 Wib jadi molor gara – gara menunggu pihak manajemen perusahan, eh… ternyata yang datang kuasa hukumnya.

“Ya makanya hearing kita tunda sampai pihak manajemen perusahaan bersedia datang,” ucapnya.

Sementara para pekerja PT Platinum Ceramics Industry yang sudah berada di kantor dewan sejak sebelum waktu ibadah shalat Jumat, sempat menyampaikan persoalan pemutusan hubungan kerja sepihak ini kepada pimpinan dan anggota dewan Komisi D. Hari itu mereka sengaja shalat Jumat di masjid DPRD Surabaya, agar tidak terlambat menghadiri dan mengikuti hearing di ruang sidang Komisi D.

Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, pun menyamaikan bahwa intinya mereka sudah memproses upaya penyelesaian persoalan sengketa ini sampai kepada surat kesepakatan bersama, yang ternyata tidak dijalankan oleh karena pihak perusahaan mengharuskan karyawan membuat surat pernyataan yang menurus karyawan sangat memberatkan.

“Sebenarnya kita berharap persoalan ini sudah bisa diselesaikan, berharap mereka bisa dipekerjakan kembali, tapi dari pihak perusahaan kok tidak ada itikad baik. Kalau beritikad baik seharusnya kan tidak perlu mewakilkan (pada kuasa hukumnya). Konflik di perusahaan itu seharusnya diselesaikan kedua belah pihak, karena yang tahu persoalan kan kedua belah pihak,” tutur Agustin Polina, usai menutup sidang.

Pihaknya menyatakan tidak berharap persoalan ini berlanjut sampai ke P4D, tapi berharap bahwa persoalan ini bisa diselesaikan di sini atau di disnaker saja cukup. Tapi kalau sampai ke P4D ranahnya sudah pemutusan hubungan kerja. Sedangkan dalam perselisihan hubungan kerja ini, karyawan bisa menggugat karena itu bisa dianggap pemutusan hubungan kerja sepihak. Dalam proses mencari solusi tiba – tiba ditengah perjalanan ada PHK…ini sebenarnya tidak patut dilakukan. Kalau masih ada persengketaan seharusnya bisa diselesaikan sepanjang itikadnya adalah mencari solusi untuk bagaimana antara perusahaan dan karyawan itu tidak ada konflik lagi…kan gitu.

“Aturan perundang – undangan jelas bahwa dalam persoalan ini ada kesalahan yang dilakukan pihak manajemen,” tegasnya.

Kalau di dalam proses hearing ini sanksinya sanksi moral saja, bahwa perusahan ini memperlakukan karyawannya secara sepihak, artinya dalam proses penyelesaian secara internal tiba – tiba dilakukan untuk di-PHK diam – diam. Dan itu sudah bayak yang di-PHK,  secara bertahap.

Surat PHK dikirimkan ke rumah melalui paket titipan kilat, padahal seharusnya tidak begitu. Seharusnya karyawan dipanggil lalu ada peringatan ke satu, dua, tiga…dan apabila tidak hadir peringatan ini dianggap mengundurkan diri. Sedangkan ini kan tidak ada peringatan, setelah panggilan ke satu, kedua, terus langsung dianggap mengundurkan diri.

“Saya berharap pihak manajemen ada itikad baik untuk bagaimana menyelesaikan persoalan ini dengan masyarakat, jangan menganggap bahwa karyawan itu  orang yang tidak butuh pekerjaan, tapi anggaplah mereka adalah mitra. Pada saat mendirikan perusahaan kan mencari kawan bekerja dalam satu sisi bahwa dia dengan mitra pekerjanya itu adalah seiring dan sejalan, bukan antara kamu dan saya, tapi adalah bagaimana seiring sejalan itu bisa membesarkan perusahaan bisa mensejahterakan karyawan,” tutur Hj Agustin Poliana, SH, M.Si. (yok)

Related Articles

Back to top button