NasionalPendidikan

Kongkalikong Rekanan Dan Pejabat Berdasi, Lelang Proyek Dikonspirasi.

Diduga Ada Konspirasi Dalam Penentuan Pemenang Lelang Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa Di Satker Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

blanko-ijazah-sdSurabaya, HKNewsa,info : Khabar tak menyenangkan kembali berhembus di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, terkait dugaan adanya mark up anggaran dalam Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Cetak Blanko Ijazah SD / SDLB dan Blanko SKHUS SD / MI / SDLB Tahun Pelajaran 2014 – 2015 dengan anggaran yang diambilkan dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2015 dengan Nilai Pagu sebesar Rp 1.863.325.340,- HPS : Rp. 1.863.325.340,- Harga Penawaran  : Rp. 1.745.804.225,- hanya selisih Rp. 117.521.115,- sekitar 6,3 % saja yang dikerjakan oleh PT. Jasuindo Tiga Prakasa selaku Pemenang Lelang. Diduga kuat dalam pengerjaan proyek pengadaan tersebut ditemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh pihak rekanan. Namun ironisnya, pihak Dinas Pendidikan Jatim tenang – tenang saja dan terkesan tutup mata terkait permasalahan ini.

Adapun kejanggalan tersebut terdapat ketinggian harga pada kegiatan Cetak Blanko Ijazah Nilai Akhir SD, SDLB juga pada kegiatan perangkat, seperti pada harga sampul, box, segel serta plastik kedap box ijazah. Dan ditemukan pula kejanggalan pada kegiatan pengadaan blanko ijazah SD, SDLB juga pada kegiatan pengadaan Cetak Blanko SHUS yang dinilai harganya terlalu tinggi dan diduga dalam pengerjaannya terdapat pengurangan volume kagiatan atau penegerjaannya tidak sesuai spektek hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.

Dalam hal ini diduga karena adanya kecurangan dalam penentuan pemenang lelang proyek pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 20`5 pada Satker Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, hal itu terjadi diduga karena adanya persekongkolan beberapa pihak baik KPA, PA, Panitia Lelang, Pokja ULP serta rekanan. Pasalnya, pihak Dinas Pendidikan kurang meneliti dan tidak mengecek hasil akhir kerja rekanan pemenang lelang proyek tersebut, apakah  sudah sesuai anggaran dan spektek atau tidak, hingga timbul adanya permainan dalam pelaksanaan lelang proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.

Seperti yang dituturkan Sekjen LSM Fokus Corporation (FC), Agus Pramono,  pada HKNews.info, “Pihak Dindik Jatim selaku penerima dan penanggungjawab anggaran seharusnya lebih cermat meneliti, mengecek hasil akhir kerja rekanan, tidak membiarkan saja bila dalam pengerjaan proyek pengadaan tersebut tidak sesuai spektek.Dengan dana anggaran Rp 1.745.804.225,- tapi materialnya seperti ini, kan tidak masuk akal, mas,” kata Agus, sambil menunjukkan contoh blanko ijazah. “Kami menduga adanya kecurangan atau persekongkolan dalam penentuan pemenang lelang proyek tersebut. Sepertinya sudah diatur pemenangnya,” tambahnya.

Temuan adanya dugaan konspirasi permainan lelang proyek kelas tinggi ini akan segera ditindaklanjuti LSM FC. “Berdasarkan hasil investigasi adanya kecurangan ini kami selaku pengawas dan prngontrol uang rakyat akan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegas Agung Pramono.

Adanya dugaan monopoli pemenangan lelang yang tertuju kepada PT Jasuindo Tiga Prakasa tersebut, menurut Agus, karena ada indikasi tidak berfungsinya tugas pengawasan dan pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta lemahnya integritas kinerja institute audit dan lembaga penegak hukum pada proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa TA 2015 di Satker Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berkantor di Jl. Genteng Kali 33 Surabaya.

Agus menilai, meskipun semua pihak Pengguna Anggaran (PA) dan pihak penyedia jasa telah diikat dengan pernyataan yang tertuang dalam lembar Fakta Integritas. Namun korporasi ini sudah menjadi wasiat yang diwariskan secara turun – menurun. “Kendati telah diberlakukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan sistem E-Procurement justru dianggap para pelaku curang dalam lelang sebagai tameng untuk berkolusi,” terangnya.

Jadi, lanjutnya, jika lelang digelar secara on line dilakukan secara fair dan beretika dimungkinkan paket lelang dan sisa harga penawaran dari nilai proyek akan lebih banyak terselamatkan. Pasalnya, pemenang di HPS yang dibuat perancaan sudah memperhitaungkan batas ambang 20%. Artinya batas penawaran penyedia dalam mengi8kuti lelang adalan 80%.

Batasan ini sudah memperhitungkan keuntungan penyedia, sementara lelang yang digelar bertujuan mendapatkan harga yang terbaik dan bersaing, sehingga dari sisi keuangan lebih efisien. “Namun justru sebaliknya, hasil lelang mengisyaratkan kerugian keuangan negara atau daerah dari hasil lelang yang menunjukkan persekongkolan dengan modus meniadakan persaingan dan membatasi peserta lelang,” papar Agus.

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum ‘angkat bicara’ karena setiap akan dikonfirmasi selalu ‘menghindar’ antara lain berdalih sedang rapat di DPRD Jawa Timur. (Her/Tim).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button