HukrimTak Berkategori

Polda Jateng Ungkap 5 Kasus Curas dan Curat, Dengan BB Bernilai Milyaran Rupiah

SEMARANG – HKNews.info – Ditreskrimum Polda Jateng gelar konferensi pers terkait 5 kasus Curat dan Curas di wilayah Hukum Polda Jateng di halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (16/9/2020)

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto didampingi oleh Kabidhumas Polda Jateng yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP R. Fidelis Purna Timoranto, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom dan Kasat Reskrim Polres Semarang, Kasat Reskrim Polres Blora dan Kasat Reskrim Polres Demak.

Selama bulan Januari sampai dengan Juni 2020 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng telah mengungkap kasus curas dan curat dengan berbagai modus serta pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

Kasus pertama, Curat spesialis alfamart dan indomart  dengan 4 perkara yaitu di Indomart Banyumas. Pelaku  berjumlah 2 orang menggunakan modus mengancam dengan senjata tajam. Selanjutnya di Indomart Gumilir dengan modus membobol ATM Bank di Indomart dengan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 1 milyar rupiah yang ada di dalam mesin ATM.

“Modus Operandi pelaku pura-pura membeli kemudian menyekap penjaga toko.” ucap Kombes Pol Wihastono.

Selanjutnya terjadi di Alfamart Jl. Teuku Umar dan Indomart Jl. Perintis Kemerdekaan Semarang, modusnya  mengancam dengan senjata tajam, barang bukti antara lain uang tunai sejumlah Rp. 32.500.000,- Selanjutnya pembobolan rumah sdr. Tresna Hukmara di Desa Purbo Rt 04 / Rw 03, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang petugas mengamankan uang senilai Rp. 433.000.000, 11 Unit KBM, 4 motor, 1 Kulkas, 1 mesin cuci.

Selain Kasus Curat di indomart dan alfamart ada juga pencurian spesialis KBM Mitsubishi L-300 yang terjadi pada Rabu (2/9/2020) lalu di Kabupaten Demak. Tersangka berjumlah 6 orang dan 3  masih DPO. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 130.000.000.

“Pelaku memang spesialis mencuri mobil L-300 dengan alasan lebih mudah untuk dilakukan pencurian dan daya jualnya lebih cepat,” terang Kombes Pol Wihastono.

Kasus yang diungkap selanjutnya yaitu pencurian di toko mas pada Sabtu (25/7/2020) lalu di Toko Emas Tony Mustika, Blora. Modus pelaku mengancam dengan senjata tajam dan memecah etalase dengan sabit. kerugian ditaksir mencapai Rp. 274.000.000.

“Seperti yang banyak beredar di medsos pelaku langsung masuk dan menodongkan sabit, pelaku ada 3 orang. Pelaku mengaku baru sekali melakukan perampokan,” ungkap Kombes Pol Wihastono.

Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap Kasus perusakan pintu mobil dan pecah kaca pada Jumat (28/8/2020) di Rest Area Km 429 Ungaran dan Jalan Raya Wilkum Polres Ungaran. Total kerugian Rp. 2.000.000,-

“Pelaku yang kami ungkap ada 3 orang, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Wihastono.

Serta yang terakhir kasus pembobolan rumah kosong milik Sdr. Rohman di Bawen  Kabupaten Semarang pada (21/8/2020). Pelaku berjumlah 6 orang dan 1 masih DPO.

“Ini menjadi perhatian sebab pelaku memiliki senpi jenis softgun,” terang Kombes Pol Wihastono.(had/sai).

Related Articles

Back to top button