HKsiana

Dampak PPKM Bagi Pengusaha Hiburan Kota Semarang…., Kelimpungan !” 

Ketua PaKAr : "Sabar, Hanya Sementara..., Demi Mendukung Pemerintah Putus Mata Rantai Covid - 19 !"

SEMARANG – HKNews.info : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian Jawa dan Bali yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 sudah mulai dirasakan dampaknya oleh banyak pihak.

Kota Semarang juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sejak tanggal 11-25 Januari 2021. Adanya peraturan ini yang sangat dirasakan oleh masyarakat tentunya di sektor perekonomian.

Salah satu pemilik karaoke di Argorejo yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan, sejak diberlakukannya PPKM di kota Semarang, dirinya mengalami penurunan omset yang sangat signifikan antara 60 sampai 80 persen. Hal tersebut disebabkan karena para pelanggannya sering datang pada waktu malam.

“Dampaknya terasa banget mas, kami terpaksa tutup saat sedang jam ramai pengunjung. Ya kadang tamu merasa kecewa juga, namun setelah kita jelaskan akhirnya mereka mau mengerti,” ungkapnya.

Pembina Paguyuban Karaoke Argorejo (PaKAr) Kota Semarang, Ari Istiyadi saat ditemui awak media di kantornya di kawasan Argorejo, Kamis (14/1/2021) mengatakan, bahwa dampak PPKM bagi pemilik usaha karaoke di bawah binaaanya sangatlah terasa sekali. Hal tersebut disebabkan karena aturan PPKM mewajibkan pemilik usaha harus buka maksimal pukul 21.00 WIB.

“PPKM atau PSBB di kota Semarang tentunya sangat berdampak terkait dengan masalah apa yang sudah diterapkan oleh pemerintah kota. Terkait dengan pembatasan jam operasional ini, kawan-kawan yang ada di sini salah satunya yang paling krusial adalah ketika jam kerja mereka yang awalnya mereka sampai jam 12 malam sekarang hanya dibatasi sampai jam 9 malam,” Paparnya.

“Artinya kan ini memang terkesan ada pengurangan penghasilan terhadap usaha yang ada di sini. Namun sekali lagi kita harus menghormati keputusan pemerintah, sambil menunggu apakah ini bener-bener sampai dua minggu atau mudah-mudahan sebelum dua minggu selesai dan tidak diperpanjang lagi,” harapnya.

Terkait omset yang didapat oleh para pemilik karaoke menurut Ari, hampir semuanya menurun signifikan bahkan sampai lebih dari 50 persen.

“Ya jelas sangat luar biasa penurunan omzetnya mas, lebih dari 50 persen penurunannya karena kan biasanya tamu itu datang jam 9, lha sekarang jam 9 mereka diwajibkan untuk tutup, tentunya ini kan jelas sangat mengurangi penghasilan dari kawan-kawan yang ada di sini,” imbuh Ari.

Lebih lanjut Ari menuturkan, menurunnya omset dari 105 pengusaha karaoke di Argorejo tersebut disebabkan oleh waktu penutupan yang lebih awal dari biasanya yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB, padahal menurutnya tamu-tamu yang datang kebanyakan malah di antara jam 8 sampai jam 10 malam.

Seperti dijelaskan Ari, sebelum PPKM, jam operasional karaoke Argorejo dibuka mulai pukul 14.00 sampai pukul 24.00, namun sejak diberlakukan PPKM, jam buka dimulai pukul 12.00 sampai 21.00 WIB.

Namun, meskipun mengalami penurunan pendapatan, Ari menghimbau kepada para pemilik karaoke di wilayahnya tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah.

“Saya menghimbau kepada pengelola yang ada di sini untuk sabar, kita menuruti anjuran Pemerintah dulu. Harapan kami, keputusan pemerintah ini bisa memihak kepada kami sebagai pengelola paguyuban untuk kawan-kawan di Argorejo ini,” harap Ari.

“Ada sanksi tindakan, yang pertama adalah teguran 1, yang kedua sanksi teguran 2 dan yang ketiga adalah sanksi penutupan bila kawan-kawan di sini masih bandel,” tegasnya. (had).

Related Articles

Back to top button