Berlakukan PPKM, Pemkot Surabaya Terjunkan Personel dari Berbagai Dinas
SURABAYA – HKNews.info : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung Senin, 11/1/2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Irvan Widyanto meminta warga tak terlalu cemas dengan penerapan kebijakan tersebut.
Pasalnya, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 yang sudah berlaku di Kota Pahlawan. Namun ia memastikan ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM itu.
“Seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00 WIB. Berikutnya untuk kapasitas seperti restoran, cafe, angkringan dan warung kopi (warkop) dan sejenisnya hanya 25 persen,” kata Irvan saat di temui di Kantornya, Minggu (10/1/2020).
Makanya, Pejabat peraih ASN Indonesia Inspiratif 2018 ini menjelaskan sebisa mungkin warga membeli makanan melalui online atau take away, sehingga makanan tersebut dibungkus dan dimakan di rumah. Oleh sebab itu, dia memastikan pemilik usaha melalui satgasnya harus berani tegas untuk menolak ketika ada pengunjung yang datang untuk makan di lokasi apabila telah melebihi kapasitas 25 persen.
“Jadi selama PPKM ini berlangsung mohon meja kursinya mohon untuk di kurangi. Ketika tidak melakukan itu, maka pelaku usaha yang akan terkena sanksi,” jelasnya.
Selain itu, untuk wilayah cek poin tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali. Namun begitu, ia memastikan rencananya besok akan dilakukan rapat koordinasi dengan satgas termasuk jajaran TNI dan kepolisian terlebih dahulu. Irvan menyebut, pada rapat itu akan membahas terkait perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020. Hal itu menjadi penting dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri dan Peraturan Gubernur.
“Ketika Perwalinya tidak diubah, maka sanksi-sanksi pada pelanggaran PPKM ini nanti tidak bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Tidak hanya itu, untuk memaksimalkan semua upaya itu, Kepala Kepala BPB Linmas ini pun akan menerjunkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki banyak personel di lingkungan pemkot, sehingga nangtinya tidak hanya dari Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan saja.
“Ada Dipora, DKRTH, Dinas PU Bina Marga maupun Cipta Karya. Mereka nanti yang membantu kita untuk melaksanakan PPKM demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” urainya.
Di kesempatan yang sama, Mantan Kasatpol PP Surabaya ini membeberkan berdasarkan pantauannya, telah ditemukan klaster hajatan. Oleh sebab itu, agar upaya pemutusan rantai Covid-19 dapat maksimal, maka satgas memberikan rekomendasi saat kegiatan berlangsung ditiadakan prosesi prasmanan. Tujuannya supaya masyarakat atau tamu yang hadir tidak diberi kesempatan untuk membuka masker.
“Artinya, makanannya dapat dibungkus dan dibawa pulang. Jadi ditiadakan makan-makannya supaya warga tidak membuka masker di tengah keramaian. Tetapi bukan berarti kita melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya,” tegasnya.
Sebenarnya, lanjut dia, aturan itu sudah masuk di dalam Perwali nomor 67 yang menyebutkan bahwa apapun rekomendasi satgas maka itu yang dijalankan. Ketika dia tidak menjalankan rekomendasi satgas, maka tidak menutup kemungkinan pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi.
“Ini berlaku tidak hanya pelenyelenggara di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall. Jadi ada kasus beberapa waktu lalu sepasang suami istri terpapar setelah mendatangi acara pernikahan di pusat kota. Awalnya mengeluh pusing mual, besoknya demam dan hari itu di tes usap keduanya positif,” urainya.
Terakhir, ia berpesan kepada seluruh warga agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak terlalu penting maka warga benar-benar diminta untuk tetap di rumah saja. “Kecuali bekerja atau hal yang urgent,” pungkasnya. (yok)