Tugianto Beberkan Unsur – Unsur Belly alias BK Jadi Tersangka
Surabaya – HKNews.info : Terkait Pemberitaan oknum Advokat Belly Vidya Satyawan Daniel Karamoy yang di duga menggelapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Thie Butje Sutedja, mantan kliennya sendiri, hingga dia dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polrestabes Surabaya.
Kabar penetapan tersangka ini dihembuskan Tugianto Lauw selaku kuasa hukum Thie Butje Sutedja, pelapor perkara ini usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya dari penyidik Polresbes Surabaya Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Nopember 2020 sesuai surat penetapan Nomor S-Tap 354/XI/RES.1.11/2020/Satreskrim Polresbes Surabaya.
Saat ditemui awak media Di Jalan IR Soekarno No 10 Surabaya, Tugianto mengungkapkan, “Sebenarnya saya sudah menerangkan ke pak Suprat yang mewakili Organisasi Peradin dia menanyakan kepada saya terkait materi hukum dan saya tidak pernah menganggu atau menghalangi hasil dari pada pengacara dan saya tidak tahu Belly punya hak ikatan retensi kepada Thie Butje Sutedja. Yang saya tahu itu ada 3 sertifikat dengan nomer 1756, 1758 dan 1733 yang sementara masih dipegang oleh rekanan Belly.”
Sertifikat nomor 1733, lanjut Tugianto, konteknya tidak ada dengan perkara yang ditangani oleh dia, lalu ada pembayaran uang 500 juta yang menurut Felisia merupakan pembayaran DP tanah, yang menurut Belly dikatakan bahwa uang 500 juta merupakan pembayaran free untuk dirinya dan saya tidak mengerti terkait permasalahan itu.
Yang jelas sekarang dari Felisia sedang menuntut karena tanah yang di beli itu belum selesai apalagi tanah tersebut masih dalam sengketa. Masalah retensi itu sah sah aja. Cuma masalahnya sertifikat nomer 1733 bersama uang 300 juta kembalikan pada Felesia karena itu terkait dengan barang buktinya.
Karena dua alat bukti tersebut membuat Belly menjadi tersangka,masalah damai dari awal pihak Tugianto sudah memberikan peluang damai sebelum Belly jadi tersangka.
“Kita sama sama pengacara saya nggak ngurusi itu haknya dia.yang penting kembalikan sertifikat 1733 dan uang 300 juta itu aja,” tegas Tugianto.
Masalah permintaan sertifikat di kantor Belly itu pastinya saya tidak tahu masalah ada surat kuasa atau legalitas karena saya merupakan pengacara pengganti tetapi yang saya tahu di BAP dan mereka menjadi saksi secara patuh ada legalitas.
Perkara ini bakal bergulir ke meja hijau lantaran ada laporan polisi nomor LPB/800/IX/2019/UM/JATIM tanggal 17 September 2019.
Status tersangka pada Belly tersebut tidak bisa dihentikan dan akan berlanjut ke proses persidangan.
Atas tindakannya menahan tiga sertifikat itu, Belly dijerat dengan pidana pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP tentang penggelapan.Selain tiga sertifikat dan Uang senilai Rp 300 juta. (her)