AJB Bumiputra 1912 Diduga Ingkar Janji
SURABAYA – HKNews.info : AJB Bumiputra 1912 kembali menjadi sorotan publik, karena diduga mempermainkan nasabahnya sendiri. Kasusnya memang klasik, yakni nasabah dipersulit dalam mengajukan klaim asuransi, alias klaim asuransinya tidak kunjung ‘dicairkan’ dengan dalih menunggu persetujuan dari pejabat yang lebih berwenang.
Kendati pun tahu bahwa pemegang polis asuransi mendapat Perlindungan Hukum . sesuai Undang – Undang No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Namun dari hasil penelitian, pihak lembaga asurasi pun tahu bahwa penolakan klaim yang diajukan nasabah yang telah memenuhi kewajiban adalah tidak dibenarkan menurut hukum, sehingga lembaga asuransi berusaha mengulur – ulur waktu pencairan klaim asuransi yang diajukan nasabah, bahkan “menggantung” nya.
Seperti dialami Idrus Hasan, seorang nasabah AJB Bumiputra 1912, yang mengaku kesal dan kecewa karena klaim asuransinya tidak kunjung dicairkan. Warga Nyamplungan, Semampir, Surabaya, ini pemegang polis AJB Bumiputra 1912 nomor : 219100082085, mengajukan klaim sejak tanggal 16 Maret 2020, dan telah disetujui oleh Kantor Cabang (KC) Tambaksari, sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Hal ini sesuai Status Akhir Proses Klaim” tertanggal 30 Juni 2020.
Namun hingga kini status pengajuan klaimnya masih tercatat “Minta Persetujuan Kantor Wilayah”. Nah sampai kapan akan di-acc oleh pihak Kantor Wilayah ? Tidak ada kepastian hari dan tanggal ‘pencairan’ klaim, dari pihak AJB Bumiputra 1912 yang diterima oleh Idrus Hasan. Sehingga Idrus yang sehari – hari bekerja di lingkungan ASN (Aparatus Sipil Negara) ini merasa dipermainkan.
“Saya meng-klaim uang saya sendiri, untuk bayar hutang yang sudah jatuh tempuh bulan ini. Tapi pihak asuransi selalu janji – janji saja dengan alasan menunggu jawaban dari pusat,” keluh Idrus, seperti disampaikannya kepada HKNews.
AJB Bumiputra 1912 saat dikonfirmasi melalui Kepala Kantor Cabang Tambaksari, Bambang, mengatakan pihak cabang tidak bisa memberikan kepastian pencairan kepada Pak Idrus. “Kami menunggu jawaban dari pusat di Jakarta. Sementara menunggu pejabat direktur utama yang baru yang definitif, karena direktur yang lama sudah diganti. Jadi ini masih masih masa transisi,” kata Bambang, berdalih.
Bambang berdalih bahwa kantor cabang tidak ada dana sehingga menunggu dari pusat. Sedangkan AJB Bumiputra 1912 tetap menerima nasabah baru, tapi mempersulit klaim asuransi yang diajukan nasabah, sehingga kasus ini berbau penipuan.
“Asuransi tetap buka dengan peraturan baru, kami tetap mau bayar klaim nya pak Idrus tapi menunggu jawaban dari pusat. Kami akan bantu pak idrus dengan mengirimkan surat pada pusat tentang klaim pak idrus ini,” kata Bambang, mengelak. Sehingga nasib klaim Idurs tetap saja terkatung – katung tanpa ada kepastian.
Kepala Kantor Wilayah AJB Bumiputra 1912, Drs Juliono, saat ditemui tidak berada di tempat. Namun Kepala Administrasi Wilayah, Nelly, mengatakan kepada Idrus, pihaknya tetap menunggu jawaban dari kantor pusat di Jakarta. Tapi kapan jawaban itu didapatkan, Nelly tidak dapat memberikan kepastian.
Sementara itu, beberapa tokoh pengamat hukum di Surabaya, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi yang mulai kesal dan sebal terhadap permainan pihak asuransi, tengah melakukan investigasi dan menghimpun data untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. (tim)