Hukrim

7 Perampok Rumah Pengusaha Asal Kudus Ditangkap, 1 Buron. Total Kerugian 2,2 M.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dan Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, memberikan keterangan kepada wartawan

SEMARANG – HKNews.info : Delapan orang nekat merampok di rumah seorang pengusaha cina asal Kabupaten Kudus. Kasus pencurian dengan modus kekerasan ini telah ditangani oleh Polda Jateng, Rabu (22/07/2020). Tujuh orang sudah ditangkap serta satu lainnya masih buron atau DPO.

Press release yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P dan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Gultom.

“Para pelaku ditangkap di wilayah Kuningan Jawa Barat, pada tanggal 20 Juli kemarin,” ucap Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (22/7/2020).

Kejadian bermula pada Kamis tanggal 9 Juli 2020 sekira jam 21.00 – 00.15 wib, saat korban dan pembantu di dalam kamar rumah tiba-tiba listrik padam.

Saat korban bermaksud menghidupkan meteran listrik, korban di sekap Empat orang dengan menggunakan parang. Korban dan sang pembantu akhirnya dimasukkan ke dalam kamar dalam keadaan di lakban mata dan tangan.

Selanjutnya para pelaku mengambil barang milik korban, dengan merusak pintu kamar dan mencongkel brangkas yang ada di dalamnya. Adapun  DVR CCTV sudah di rusak dan di ambil para pelaku.

“Dari hasil penyidikan dan penyelidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku,” kata Direskrimum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.

Barang yang diambil adalah uang tunai Senilai Rp. 1.200.000.000,-(Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), 76 (Tujuh Puluh Enam) lembar sertifikat, berbagai macam uang asing, berbagai jenis perhiasan emas seberat 970 gram, 1 buah mobil Innova Reborn dan mobil yang digunakan pelaku Mobil Bok Grand Max.

Dengan total kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah). Barang bukti yang disita diantaranya Uang Rp 1.636.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah), 2.850 (Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh) lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir sebanyak 700 juta rupiah, 71 (Tujuh Puluh Satu) lembar sertifikat, 156 (Seratus Lima Puluh Enam) buah berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram,  1 (satu) Unit Kbm GrandMax Box yang digunakan sebagai sarana dan Mobil Korban yang dibawa Inova Reborn.

“Dengan penangkapan ini artinya Polda Jawa Tengah serius melaksanakan tindakan Kepolisian yang terukur terhadap pelaku kejahatan,” tegas Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Ketujuh pelaku berinisial A, S, DI, TA. DD, DN dan DH. Kini para pelaku harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.(had).

Related Articles

Back to top button