Hukrim

Abaikan Akta Hibah, Bos Rumah Makan “Pak Elan 2” Digugat.

Obyek sengketa, Rumah Makan Pak Elan 2, di Jalan Veteran, Gresik

GRESIK – HKNews.info : Yuni Rachmawati, SP, terpaksa harus menggugat mantan suaminya, Raditya Eko Hartanto, SH. Hal itu dilakukannya demi memperjuangkan nasib kedua anaknya, Alifia (perempuan umur 10 tahun) dan Arkana (laki – laki umur 8 tahun), atas hak – hak mereka sesuai akta hibah yang diterima dari sang kakek, Suhartono (Alm) yang kini dikuasai ayah mereka, tak lain adalah Raditya Eko Hartanto, SH, tersebut.

Itu sebabnya, melalui Advokat Maliki, S.HI, SH, MH, Hendra Mulya Irawan, SH, dan Rachmad Hidayat, SH, kuasa hukumnya dari AANP Law Firm, Malang, warga Jl. Veteran, Desa Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik, ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gresik, yang terdaftar dengan nomor perkara : 26/Pdt.G/2020/PN Gsk. Sesuai memori gugatan, Yuni Rachmawati, SP, selaku Penggugat I sekaligus bertindak mewakili kedua anak kandungnya tersebut. Alfifia Nayla Salsabillah Hartanto selaku Penggugat II, dan Arkana Niko Ramadhan Hartanto selaku Penggugat III.

Advokat Maliki, S.HI, SH, MH. (kiri)

Sidang perdana perkara ini digelar pada hari Senin, 2 Maret 2020, di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri Gresik, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti. Selain Raditya Eko Hartanto, SH, yang dinyatakan sebagai Tergugat, Soraya, SH selaku PPAT dinyatakan sebagai Turut Tergugat I, dan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dinyatakan sebagai Turut Tergugat II.

Namun hingga sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti, para tergugat maupun kuasa hukumnya tidak datang, hingga Ketua Majelis Hakim menyatakan menunda persidangan seminggu lagi, yakni pada tanggal 9 Maret 2020, mendatang.

“Karena pihak tergugat tidak hadir pada sidang hari ini, maka persidangan tidak dapat dilanjutkan dan ditunda minggu depan,” ucap Ketua Majelis Hakim, yang segera menutup persidangan.

Usai sidang, Advokat Maliki, S.HI, SH, MH, kepada wartawan mengatakan, tidak mempermasalahkan ihwal tidak datangnya para tergugat hingga sidang ditunda minggu depan. “Yah…tidak masalah, mungkin mereka masih butuh waktu untuk mempersiapkan menghadapi perkara ini. Ya kita beri kesempatanlah…!” tutur Maliki, SH.

Terkait perkaranya sendiri, ditegaskan Maliki, SH, ini lebih kepada hak bagi anak –anak ibu Yuni tersebut yang tidak diberikan oleh Raditya, meski yang bersangkutan adalah ayah kandungnya. Sedangkan hak tersebut telah mempunyai dasar hukum yang kuat, yakni Akta Hibah No.420/2018 tertanggal 10 Desember 2018, yang dibuat dihadapan Soraya, SH, selaku PPAT, yang oleh karena itu di dalam sidang perkara ini didudukkan sebagai Turut Tergugat I.

Sidang perdana sengketa Rumah Makan Pak Elan 2 di PN Gresik, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti

Di dalam akta Hibah No. 420/2018 tertanggal 10 Desember 2018, Suhartono (Alm) semasa hidupnya menghibahkan sebidang tanah Hak Milik No.1237/Kelurahan Gending, seluas 1.659 meter persegi, terletak di Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dengan NIB (nomor identifikasi bidang) Tanah : 12.09.08.10.01206 berserta segala sesuai yang berdiri dan / atau tertanam di atasnya, dikenal beralamat di Jalan Veteran No.150 – 153, tertulis dalam sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tertanggal 7 Mei 2010, atas nama Suhartono, dihibahkan kepada Alifia Nayla Salsabillah Hartanto (Penggugat II) dan Arkana Niko Ramadhan Hartanto (Penggugat III).

Tidak hanya itu, semasa hidupnya Suhartono juga menghibahkan sebidang tanah Hak Milik Nomor 1238/Kelurahan Gending, seluas 1.778 meter persegi, terletak di Kelurahan Gending, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.09.08.10.01207, yang dikenal beralamat di Jalan Veteran No.155, dengan sertifikat atas nama Suhartono, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tertanggal 7 Mei 2010, berdasarkan Akta Hibah No.421/2018 tertanggal 10 Desember 2018, yang dibuat di hadapan PPAT Soraya, SH, kepada Alifia Nayla Salsabillah Hartanto (Penggugat II).

Serta, menghibangkan pula sebidang tanah Hak Milik Nomor 1239/Kelurahan Gending, tanggal 7 Mei 2010,  seluas 1.694 meter persegi, terletak di Kelurahan Gending, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 12.09.08.10.01208, di Jalan Veteran, dengan sertifikat atas nama Suhartono, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tertanggal 7 Mei 2010, berdasarkan Akta Hibah No.422/2018 tertanggal 10 Desember 2018, yang dibuat di hadapan PPAT Soraya, SH, kepada Arkana Niko Ramadhan Hartanto (Penggugat III).

“Bahkan sertifikat – sertifikatnya pun sudah dibaliknamakan kepada masing – masing anak yang berhak,” kata Advokat Maliki, SH, seraya menambahkan, bahwa Ibu Yuni hanya meminta hak – hak bagi anak – anaknya tersebut berdasarkan hibah dari kakeknya.

Namun sejauh ini, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya dari AANP Law Firm, Malang, ini masih berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik – baik, secara musyawarah, dan ada hak – hak dari anak – anak ini yang diberikan.

“Kami harap (perkara) ini bisa selesai secara baik – baiklah, dalam mediasi musyawarah, ada hak – hak bagi anak – anak yang diberikan. Kalau seandainya obyek perkara ini masih dikelola oleh Tergugat…ya silakan, tapi kan ada hak – hak milik anak – anak ini yang harus diberikan. Apalagi ini dalam kondisi antara ayah dan ibunya yang sudah terpisah…!” tutur Advokat Maliki, SH. (yok)

Related Articles

Back to top button