JatimTak Berkategori

Distan Jatim Pertahankan Surplus Padi Per-tahun, Meski Lahan Sawah Menyusut

Lahan Produktif Yang Beralih Fungsi Jadi Bisnis Properti

SURABAYA – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur cukup taktis dalam mempertahankan produksi hasil panen (padi), meski harus menghadapi kian menyusutnya lahan sawah yang ada.

Diakui Hadi Sulistyo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, bahwa penyusutan lahan produktif akan berdampak pada produksi hasil panen. Namun Pemprov Jatim mengupayakan dilakukannya peningkatan intensitas pertanaman di lahan yang ada.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo

Yang semula satu kali tanam menjadi dua kali tanam dan yang dua kali tanam menjadi tiga kali tanam dalam satu tahun. “Nantinya akan dilakukan upaya peningkatan produktivitas melalui sistem budidaya yang lebih baik melalui penggunaan benih unggul bersertifikat. Penerapan teknologi on farm dan off farm yang lebih baik, yaitu penggunaan alat mesin pra dan pasca panen serta alat prosesing hasil dryer,” terangnya.

Hasilnya, produksi padi di lahan pertanian yang ada di Jatim mampu dipertahankan surplus 2,4 juta ton rata – rata pertahun. Sehingga bisa tetap menyangga kebutuhan padi di 16 provinsi lainnya di Indonesia. Jadi maksimalisasi lahan dan optimalisasi penanaman terus dilakukan.

Disamping itu, Hadi meminta kepada pihak kabupaten maupun kota untuk segera membentuk peraturan daerah, terkait Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). “Dengan Perda LP2B, pemerintah kabupaten maupun kota akan bisa memiliki payung hukum untuk melarang alih fungsi lahan pertanian menjadi area non lahan pertanian maupun komersial,” tegasnya.

Seperti diketahui, penyusutan lahan pertanian di Jawa Timur selalu terjadi setiap tahunnya. Tercatat tahun 2019 seluas 9.597 hektar lahan pertanian di Jawa Timur beralih fungsi menjadi area pergudangan, kawasan industri atau pabrik, dan juga untuk bisnis properti.

Data tersebut dirujuk dari hasil kajian ITS yang membandingkan antara data SK ATR/BPN dengan luasan lahan sawah faktual. Dimana berdasarkan hasil kajian tersebut, data baku sawah SK. ATR/BPN di 2018, lahan pertanian sebanyak 1.287.676,42 hektare.

Sedangkan hingga akhir 2019 lalu, luasan sawah faktual hanya sebesar 1.278.078,83 hektare. “Sehingga ada alih fungsi lahan sebesar 9.597 hektare di tahun 2019 dengan 20 macam alih fungsi lahan. Misalnya menjadi area pergudangan, area industri, hingga kawasan properti,” jelas Hadi.

Sementara itu, sebanyak 14 kabupaten / kota telah menerbitkan LP2B. Mereka adalah :

  1. Kabupaten Tulungagung (Perda No.18/2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian)
  2. Kabupaten Ngawi (Perda 11/2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian)
  3. Kota Batu (Perda 14/2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
  4. Kabupaten Bangkalan (Perda 5/2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian)
  5. Mojokerto (Perda 6/2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
  6. Madiun (Perda 1/2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
  7. Malang (Perda 6/2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
  8. Gresik (Perda 7/2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
  9. Probolinggo (Perda 10/2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
  10. Lamongan (Perda 12/2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
  11. Trenggalek (Perda 2/2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
  12. Situbondo (Perda 4/2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
  13. Sumenep (Perda 2/2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
  14. Lumajang (Perda 7/2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

 

(her)

Related Articles

Back to top button