Apel Gelar Pasukan Polda Jateng, Tanda Dimulainya Operasi Patuh Candi 2019
SEMARANG – HKNews.info – Menandai dimulainya operasi Patuh Candi 2019, jajaran Polda Jawa Tengah menggelar apel gelar pasukan yang diikuti oleh beberapa instansi terkait, antara lain, Dinas Perhubungan, TNI serta Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan razia operasi Patuh Candi 2019 dilaksanakan 29 Agustus sampai dengan 11 September 2019 serentak di seluruh Indonesia. Di tingkat Polda Jateng, apel gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, SH. SST. MK. dan didampingi para Pejabat Utama Polda Jateng serta tamu undangan dari Instansi terkait di halaman Mapolda Jateng, Kamis (29/8).
Dalam amanah sambutan Kapolda Jawa Tengah yang dibacakan oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, SH. SST. MK meyebutkan data jumlah kecelakaan lalulintas operasi Patuh Candi tahun 2018 sebanyak 427 kejadian, mengalami kenaikan 9 % dibandingkan periode yang sama tahun 2017 sebanyak 392 kejadian, selanjutnya korban meninggal dunia dalam Operasi Patuh Candi tahun 2018 sebanyak 36 orang, mengalami kenaikan sebanyak 12 orang atau 50% dibandingkan periode yang sama tahun 2017 sebanyak 24 orang, jumlah korban luka berat pada operasi Patuh Candi tahun 2018 sebanyak 30 orang, mengalami penurunan 21% dibandingkan periode yang sama tahun 2017 sebanyak 38 orang. Jumlah pelanggaran lalulintas operasi Patuh Candi tahun 2018 berjumlah 125.650 pelanggaran mengalami penurunan 11% dari tahun 2017 sejumlah 141.539 pelanggaran. Yang juga perlu menjadi perhatian adalah terkait jumlah kecelakaan lalulintas yang meninggal dunia pada tahun 2018 sebanyak 3.622 orang dengan jumlah korban meninggal dunia perhari sebanyak 11 orang. Secara umum dari hasil evaluasi tersebut bahwa dominasi pelanggaran yang terjadi adalah penggunaan helm standar, melawan arus dan penggunaan sefty belt. Adapun Operasi Patuh Candi 2019 ini akan melibatkan 2.822 Personel Polda dan Jajaran diKewilayahan.
Sementara itu Ditlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Antariksawan, SH, SIK, M.Si saat wawancara dengan awak media seusai upacara menyampaikan, apel gelar pasukan ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan. Ini adalah wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bagaimana mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, ” jelasnya.
Kombes Pol Rudi Antariksawan menambahkan bahwa empat poin di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan Sinergitas antar pemangku kepentingan dan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, solusinya, diterima dan dijalankan oleh semua pihak dalam melaksanakan amanat Undang-Undang.
Diharapkan jajaran Polda Jateng mampu mempersiapkan langkah–langkah antisipasi baik secara taktis dan teknis maupun strategis agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat kepada peraturan lalu lintas serta mampu menciptakan Kamseltibcarlantas dengan sendirinya sehingga potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir, semua itu guna mendukung Program Prioritas Kapolri yang disebut Promoter, (Profesional, moderen dan terpercaya)
Ditambahkan oleh Dirlantas
Polda Jateng bahwa pada pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019 kali ini
mengedepankan kegiatan Penegakan Hukum lalulintas 60%, dan Preventif 40%.
Dalam meningkatkan ketertiban serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu
lintas di jalan raya ada 8 (Delapan) prioritas sasaran / target penindakan
pelanggaran, antara lain,
1. Pengendara motor tidak mengunakan helm SNI.
2. Pengemudi roda 4 /lebih tidak mengenakan safty belt
3. Mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan
4. Pengemudi ranmor yang melawan arus
5. Mabuk pada saat mengemudikan ranmor
6. Pengemudi ranmor yang masih dibawah umur
7. Menggunakan hp pada saat mengemudikan ranmor
8. Ranmor yang menggunakan lampu strobo/rotator/sirine.
Prioritas penindakan dan pelanggaran Operasi Patuh Candi tahun 2019 tersebut diharapkan dapat menekan jumlah korban fatal dan meminimalisir kemacetan lalulintas serta terwujudnya Kamseltibcarlantas yang mantab.(wib).