HeadlineJatim

Surabaya Menerima Keputusan Pemberlakuan Status PSBB Oleh Gubernur Jatim

Jumpa Pers Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, soal pemberlakuan status PSBB untuk Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

SURABAYA – HKNews.info : Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menghadiri rapat koordinasi membahas persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (19/4/2020). Saat itu, Wali Kota Risma didampingi Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

 Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Sekda Kabupaten Gresik dan Forkopimda Surabaya, Forkopimda Sidoarjo serta Forkopimda Gresik.

 Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser menjelaskan dalam rapat tersebut Wali Kota Risma menyampaikan secara detail berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menanganani dan mencegah wabah Covid-19.

 “Satu persatu upaya pemkot disampaikan secara detail oleh Bu Wali kepada Ibu Gubernur, termasuk bagaimana pemkot mendeteksi seseorang yang terinfeksi Covid-19 hingga bagaimana upaya pemkot dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di level bawah, pokoknya semuanya telah disampaikan saat rapat itu,” kata Fikser usai mengikuti rapat tersebut.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, dalam moment penentuan status PSBB buat Surabaya di Grahadi, oleh Gubernur Jatim

Bahkan, pada rapat tersebut Wali Kota Risma juga menyampaikan penanganan yang telah dilakukan dalam berbagai klaster, baik ODP, PDP dan positif Covid-19. Termasuk pula tracing yang dilakukan hingga penanganan pencegahannya. Tak ketinggalan kemungkinan terburuknya telah disampaikan pada pertemuan tersebut.

  “Analisis pergerakan atau penambahan dari status ODP ke PDP hingga positif Covid-19 juga telah disampaikan, karena kami selalu rutin melakukan analisis pergerakan angka tersebut,” ujarnya.

 Nah, setelah semua upaya yang dilakukan pemkot disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, maka selanjutnya Wali Kota Risma beserta jajaran Pemkot Surabaya manut terhadap keputusan Gubernur. “Pada prinsipnya Pemkot Surabaya manut terhadap keputusan Gubernur,” kata dia. 

Oleh karena itu, ia juga memastikan bahwa Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya akan mengikuti berbagai mekanisme yang akan ditetapkan oleh Gubernur, termasuk nanti rapat sekitar pukul 20.00 WIB di Gedung Negara Grahadi, ia pun mengaku akan mengikutinya.

 “Nanti akan rapat lagi sekitar pukul 20.00 WIB, kami akan ikuti untuk menggodok teknis pelaksanaannya, pemkot akan ikut,” tegasnya.

 Terlepas dari semua itu, Wali Kota Risma sempat membawa minuman pokak dalam rapat tersebut. Minuman tradisional yang diyakini bisa menambah imunitas tubuh itu dibagikan kepada peserta rapat. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Wali Kota Risma.

 “Terimakasih tadi Bu Wali membawa minuman pokak dan itu yang bikin kita sehat, karena meskipun saya sudah mandi dua kali, tapi karena minum pokaknya Bu Risma, saya juga berkeringatan. Mungkin resepnya bisa dikasikkan supaya kita sehat semuanya,” kata Gubernur Khofifah.

Dalam maklumatnya, Gubernur Khofifah menyampaikan pemberlakuan status PSBB secara penuh untuk Surabaya, dan masing – masing sebagian untuk dua kabupaten tetangga Surabaya yakni Sidoarjo dan Gresik.

“Kami telah ambil kesepakatan bahwa hari ini sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo, diberlakukan PSBB. Masing – masing kota dan dua kabupaten ini ditambah tim dari Polda Jatim, tim dari Kodam V/Brawijaya, serta dari DPRD akan membahas secara detail dari draft Peraturan Gubernur yang sedang dipersiapkan, yang nanti akan ditindaklanjuti dengan peraturan Wali Kota dan Bupati,” kata Gubernur Khofifah saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4/2020). (yok)

Related Articles

Back to top button