HeadlineHukrim

Dua Saksi Ahli Menyatakan Kasus Sipoa Perdata, Bukan Pidana

SURABAYA – HKNews.info : Hadirnya dua saksi ahli dalam sidang perkara penipuan dan penggelapan, yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/2), tampaknya membawa ‘angin segar’ bagi para terdakwa.

Karena, baik Dr. M. Sholehuddin, S.H, M.H, ahli pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, sebagai saksi ahli yang dihadirkan pihak Penuntut Umum, dan Prof Chairul Huda, SH, MH, ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jakarta, sebagai saksi ahli yang dihadirkan Tim Penasehat Hukum terdakwa, keduanya sama – sama menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa yang menyeret mereka sampai duduk di ‘kursi pesakitan’, adalah perbuatan perdata dan bukan pidana.

Mereka yang duduk di ‘kursi pesakitan’ dalam sidang ini, masing – masing Aris Bhirawa, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, Direktur Utama dan Komisaris PT. Bumi Samudera Jedine

Sholehuddin mengungkapkan, bahwa apabila belum ada serah terima unit apartemen yang dipasarkan dan juga belum jatuh tempo, penyerahan unit apartemen sebagaimana dalam perjanjian, maka belum adanya serah terima unit apartemen tersebut tidak bisa disebut sebagai tindak pidana penipuan.

“Sedangkan pengembalian dana konsumen melalui cek merupakan suatu kesepakatan baru, dan itu merupakan perbuatan hukum keperdataan. Jadi, jika kesepakatan mengenai pengembalian dana pemesanan kepada konsumen tidak dilaksanakan, maka hal tersebut masuk ke dalam ranah wanprestasi,” ungkap Sholehuddin.

Soal cek sebagai pengembalian dana kepada para konsumen yang ternyata cek itu kosong, menurut Sholehuddin, cek kosong itu merupakan elemen dari perbuatan hukum keperdataan, berupa kesepakatan, bukan merupakan unsur dari delik penipuan.

Di sisi lain, Prof. Chairul Huda, SH, MH, mengungkapkan tentang memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan dengan unsur lain dalam tindak pidana penipuan yaitu menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi hutang atau menghapus piutang.

“Di sana, ada unsur upaya yaitu menggunakan nama palsu, martabat palsu, rangkaian kebohongan tipu muslihat, kemudian ada dampak yang diharapkan yaitu orang lain menyerahkan barang, memberi utang maupun menghapuskan piutang,” paparnya.

Apa yang dipertanyakan oleh salah seorang Tim Penasehat Hukum para terdakwa, Sugeng Teguh Santoso, bahwa kasus ini konstruksinya adalah jual beli, jelasnya : mempunyai perjanjian jual – beli apartemen. “Apakah unsur penipuan disana dapat terjadi. Apa perbedaan pokok antara penipuan dengan wanprestasi, ketika ditepati janjinya dalam suatu jual beli ?,” tanya Sugeng.

Dijawab oleh Prof Chairul, bahwa sarana atau upaya penipuan itu secara limitatif menggunakan undang-undang, menggunakan nama palsu, martabat palsu, serangkaian kebohongan atau tipu muslihat. Jika fokus ke rangkaian kebohongan, apa yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan? Rangkaian kebohongan adalah rangkaian kata-kata bohong.

“Berbeda sekali dengan janji. Pada waktu diucapkan, sebuah janji belum tentu benar, belum tentu tidak benar. Janji baru tidak benar kalau pada waktunya tidak ditepati,” jelasnya.  Orang yang mengumumkan janji, lanjut Chairul, kemudian orang lain menjadi tertarik untuk membeli sesuatu misalnya, dan menyerahkan uang sebagai pembayaran barang tersebut, pada dasarnya tidak bisa dikatakan sebagai upaya penipuan, kalau janjinya tidak bisa ditepati.

Dalam prinsip keperdataan, Chairul mengatakan, janji yang tidak bisa ditepati adalah wanprestasi. “Jadi, kalau janji menyerahkan barang dalam suatu jual beli, namun pada waktunya barang tersebut tidak bisa diserahkan, maka ini adalah wanprestasi bukan upaya penipuan, bukan rangkaian kebohongan,” papar Chairul.

Harus digaris bawahi, tindak pidana penipuan itu terjadi sebelum transaksi dilakukan, sebelum jual beli dilaksanakan. Kalau setelah itu, seseorang berjanji untuk menyerahkan barang maka hal itu masuk dalam wanprestasi bukan penipuan.

Bagaimana jika seperti ini. Developer menawarkan sebuah apartemen. Untuk membangun sebuah apartemen dibutuhkan tanah, PT yang membangun, nama PT-nya ada dan tidak pernah berubah, tanahnya ada, perijinan ada sebanyak 14 perijinan, kemudian janji menyerahkan. Jika janji menyerahkan ini tidak ditepati, apakah tindakan itu bisa dikategorikan sebagai delik penipuan kebohongan?

Ahli kemudian mempertegas lagi tentang janji dengan delik penipuan. Menurut ahli, sebuah tindak penipuan itu terjadi sebelum transaksi, kalau janji adalah setelah transaksi. Jika pembeli setelah pembayaran transaksi tidak bisa memenuhi janjinya maka hal ini adalah wanprestasi.

“Menjual sesuatu yang tidak ada adalah menipu. Maksudnya begini, jika sebuah perusahaan akan menjual sebuah apartemen namun tidak ada tanahnya atau fiktif, itu jelas-jelas menipu,” tukas Chairul.

Kuasa hukum terdakwa kembali bertanya ke ahli terkait dengan pengembalian uang berupa cek. Kepada saksi ahli, kuasa hukum terdakwa mengatakan, bagaimana jika ada pernyataan, bagaimana jika cek itu tidak cair, maka haknya tetap ada, artinya tetap ada itu atas unit tersebut. Apakah dalam hal ini hutangnya terhapus? Chairul menjawab, “Tidak”.

Terkait dengan barang-barang yang disita kemudian dijadikan sebagai barang bukti ini, antara lain berupa tanah serta uang senilai Rp 21 miliar, bagaimana…apakah relevan ?

Dijawab Chairul, “Jika mengacu pasal 39 KUHAP, barang yang disita itu adalah barang yang diperoleh dari suatu tindak pidana, barang yang dihasilkan sebagai tindak pidana dan barang yang digunakan sebagai tindak pidana dan barang lain yang dipakai untuk menghalangi penyidikan. Jika diluar ini, maka barang yang disita itu tidak bisa dijadikan barang bukti.”  (pay)

Related Articles

Back to top button