Hukrim

Ahli Waris Bagi – Bagi Tanah Victor Clemens Boon

Perhutani Dilaporkan Caplok Perkebunan Rakyat – 2 IMG_20160828_233217

HKNews.info – Jatim : Sebagai penerima kuasa dari Bagus Ariwibowo, putra sang ahli waris, Mochammad Gulu, tidak bertindak gegabah dalam mengelola tanah perkebunan milik Victor Clemens Boon.

Tercatat di akhir Nopember 2014 ia telah menyurati Gubernur Jawa Timur, dilanjutkan suratnya tertanggal 12 Januari 2015, 23 Januari 2015, dan 4 Mei 2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur, untuk meminta ijin melakukan penebangan pohon di beberapa areal milik Victor Clemens Boon.

Surat – suratnya itu akhirnya dijawab pihak Dinas Kehutanan Jatim di akhir bulan Mei 2015, melalui surat pula yang ditanda tangani Kadis Kehutanan Jatim saat itu, Ir Gatot Soebektiono, MS. Dikatakan bahwa, penebangan pohon hasil hutan tidak memerlukan ijin tebang dari Gubernur maupun dari Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, berdasarkan Permenhut No. P.30/Menhut-II/2014 dan Permenhut No. P.42/Menhut-II/2014.

Namun pada pertengahan Nopember 2015, Mochammad Gulu kembali mengajukan permohonan ijin bagi penebangan pohon jati dan sonokeling di Desa Mulyorejo dan Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Jawa Timur.

Hal ini dilakukan menyusul pernyataannya tentang kesiapan menyediakan 1.500.000 bibit pohon jati, dan 3.500 bibit tanaman pohon kehutanan lainnya sebagai pengganti pohon – pohon yang akan ditebang.

Tidak hanya itu, Dirut CV Joni Pranata ini juga menyampaikan kesediaan ahli waris untuk menghibahkan lahan perkebunan kepada warga yang membutuhkan. Hal ini seperti terungkap dalam surat Sekda Propinsi Jatim, tertanggal 4 Mei 2016, yang memerintahkan  Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim, menindaklanjuti pelaksanaan hibah tersebut, dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur.

Bahwa, melalui suratnya tertanggal 11 Maret 2016, No. 11/JP/II/2016, Mochammad Gulu mengungkapkan, ahli waris akan melepaskan lahannya di Desa Mulyorejo Baban Barat seluas 100 hektar dan di Desa Mulyorejo Baban Timur seluas 100 hektar, dalam bentuk hibah kepada warga yang membutuhkan. Lahan tersebut telah dilengkapi dengan akte jual beli lahan perkebunan, serta surat kepemilikan berupa SHM No. 254/1991 seluas 456 hektar, di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Dan, akte jual beli dimaksud adalah Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 7 Maret 1920 Salinan No. 326 III dibuat di Notaris D.I.M DE HONDT di Bandung, yang menyatakan pernah terjadi perjanjian jual – beli antara J.L.L Jacobson (penjual) dengan Victor Clemens Boon (pembeli) atas tanah Verponding No. 157, 158, 309, 363, 364, 365, 366, 367, 368 dan 740 dengan harga 753 Gulden, yang terletak di Distrik Pasirian, Lumajang. (Yok/HKNews).

 

Foto : Kiri : Batas wilayah lahan perkebunan milik Victor Clemens Boon. Kanan : Victor Clemens Boon.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button