Headline

Diduga Lakukan Ilegal Logging, Perhutani Bondowoso Diancam Dilaporkan Ke Polda Jatim

Perum Perhutani KPH Bondowoso

SURABAYA – HKNews.info : Direktur CV Joni Pranata, Mochammad Gulu, mengaku kesal karena merasa dirugikan hingga ratusan milyar rupiah, akibat aksi nekat pihak Perhutani Bondowoso yang diduga melakukan ilegal logging alias penebangan kayu secara liar di lahan perkebunan miliknya.

Karena itu, sang Direktur CV Joni Pranata ini mengancam, bila pihak Perhutani Bondowoso tetap melakukan aksi tebang liar terhadap kayu – kayu di atas lahan miliknya, maka ia akan melaporkan Perhutani Bondowoso ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Sebelumnya, Wakil Kepala Administratur Perhutani Wilayah Situbondo, Sabri berkilah dengan mengatakan, “Seharusnya CV Joni Pranata memberikan (menunjukkan, Red) bukti otentik terkait kepemilikan lahan miliknya, dan tidak langsung mengklaim begitu saja.”

Dokumen Kepemilikan Tanah Milik CV Joni Pranata

Menanggapi pernyataan Sabri tersebut, sang Direktur CV Joni Pranata, lalu menunjukkan dokumen kepemilikan atas lahan perkebunan tersebut, yang kayu – kayunya ditebangi oleh pihak Perhutani. Diantaranya dokumen Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Tahunan, dan sejumlah dokumen lainnya.

Tidak hanya itu, Mochammad Gulu juga menyatakan, bahwa seluruh tanah miliknya itu sudah dipatok dengan kedalaman 50 meter. Patok – patok itu dibuat sedemikian rupa hingga bisa dipantau melalui jaringan satelit. Sehingga bila ada oknum – oknum yang nekat melakukan pencurian kayu di lahan miliknya dengan memindahkan patok, maka akan terdeteksi dan sinyal otomatis menyala.

Seperti diketahui, pria warga jalan Jelud 98, Kelurahan Ketapang, Kecamatan / Kabupaten Probolinggo, dengan perusahaannya CV Joni Pranata, ini mengantongi setumpuk dokumen kepemilikan lahan perkebunan yang luasnya mencapai ratusan ribu hektar di wilayah Bondowoso dan Situbondo. Dimana lahan perkebunan itu sempat diakui kepemilikannya oleh pihak Perhutani setempat.

“Di Kecamatan Wringin saja mas, tanah saya sekitar 28 ribu hektar. Kemudian di Grujugan sekitar 21 ribu hektar. Itu belum di tempat lain,” kata Gulu, Rabu (29/08), saat dikonfirmasi HKNews.

Menurutnya tanah – tanah tersebut dibeli pada Bagus Aribowo. “Bagus adalah putra dari Inneke Irawati, dan Inneke adalah putri dari Victor Clemens Boon…sebuah nama yang tertera pada sertifikat tanah bertahun 1917. Hingga saat ini sertifikat tanah tersebut sudah berubah menjadi atas nama CV Joni Pranata. Waktu itu belum ada Perhutani,” jelasnya.

Sedangkan Perhutani didirikan pada tahun 1972. Jadi sangat lucu kalau Perhutani mengaku bahwa kayu – kayu yang ada di atas lahan miliknya itu ditanam oleh Perhutani. “Wong sertifikat tanah yang diklaim milik Perhutani itu tahun 1917,” jelasnya.

Dikatakan Gulu, seluruh tanah milik CV Joni Pranata terdaftar di Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional. “Kalau Perhutani tidak percaya, silakan buktikan kebenaranya di kedua lembaga negara tersebut !” tegas Gulu. (her)

Related Articles

Back to top button