Halo Surabaya

Forkopimda Surabaya – Tokoh Lintas Agama, Susun Protap Pengamanan Nataru

SURABAYA – HKNews.info : Menjaga erat toleransi antar umat beragama, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama jajaran Forkopimda dan tokoh lintas agama, hadir dalam rapat persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di Gedung Bhara Daksa, Polrestabes Surabaya, Selasa (14/12/2021).

Di acara yang bertema ‘Rapat Koordinasi Lintas Agama, Forkopimda dan Tokoh Agama’ itu, Wali Kota Eri berpesan kepada masyarakat, untuk saling menjaga dan berkolaborasi sesama antar umat beragama. Tujuannya, agar suasana dan pelaksanaan Nataru di Kota Pahlawan semakin kondusif.

“Karena di dalam ajaran apapun, kita adalah satu saudara. Sebelum acara dimulai tadi ada pesan dari Pak Kapolrestabes, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Beliau tadi bilang, ini (Nataru) harus berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata Wali Kota Eri.

Dalam rapat koordinasi lintas agama, Forkopimda dan tokoh agama kali ini, Wali Kota Eri menyampaikan, bahwa kenyamanan dan keamanan beribadah selama Nataru pada 25 Desember 2021 mendatang, akan menjadi tolok ukur dari ketoleransian antar umat beragama di Kota Surabaya. Oleh sebab itu, dalam menyambut Nataru, bukan hanya menjadi tugas Pemerintah Kota (Pemkot) dan Forkopimda, akan tetapi juga peran serta masyarakat.

“Saling menjaga satu sama lain antar umat beragama, itu merupakan wujud keberhasilan toleransi antar umat beragama di Kota Surabaya. Insya Allah, di Hari Raya Natal nanti saya titip doa kepada panjenengan (anda) semua, supaya natal nanti kota ini segera terbebas dari Covid-19 dan tidak ada varian baru serta perekonomian di kota ini bisa terus berputar,” ujar Wali Kota Eri.

Untuk menguatkan antar umat beragama, Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu juga menyampaikan keinginannya menerapkan kewajiban zakat bagi seluruh umat beragama pada tahun 2022. Tujuannya, yaitu untuk kesejahteraan seluruh warga Kota Surabaya.

“Saya ingin, Insya Allah nanti seluruh umat beragama menerapkan kewajiban mengeluarkan zakat. Kalau di Islam itu 2,5 persen, kalau di Kristen itu per 10. Saya mohon dengan kerendahan hati saya, minta tolong, nanti disamakan datanya. Siapa saja warga Surabaya yang berhak menerima, Insya Allah nanti tidak ada lagi orang miskin di kota ini,” tutur Cak Eri.

Cak Eri menambahkan, nantinya hasil dari diskusi ini akan diterapkan selama pelaksanaan perayaan Nataru mendatang. Mulai dari konsep, pemetaan, pelaksanaan ibadah di gereja, hingga penataan parkir, nantinya akan didiskusikan bersama jajaran Forkopimda Surabaya dan tokoh lintas agama.

“Nanti hasilnya akan dijadikan protap Nataru dan kita jaga bersama. Saya yakin seluruh umat beragama yang ada di Kota Surabaya bisa saling menjaga pelaksanaan Ibadah Natal 2021,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yusep mengatakan, pola pengamanan yang akan dilaksanakan pada Nataru mendatang akan melibatkan berbagai lapisan di jajaran Forkopimda Surabaya. Mulai dari TNI, Satpol PP, MUI Surabaya, fungsi organisasi masyarakat (Ormas) seperti Banser dan Pemuda Muhammadiyah.

Kombes Pol Yusep menjelaskan, fokus kegiatan pengamanan Nataru mendatang akan dikonsentrasikan sejak tanggal 17 – 25 Desember 2021. Sedangkan puncaknya, pada tanggal 24 – 25 Desember akan dilakukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM) kebaktian.

“Nanti ada 347 kegiatan. Pada tanggal 24 Desember 2021 ada 47 Gereja yang akan melaksanakan kebaktian dengan beberapa kegiatan mulai pukul 04.30 WIB – 21.00 WIB. Kemudian di tanggal 25 Desember 2021, ada 73 Gereja yang akan melaksanakan kegiatan kebaktian,” kata Kombes Pol Yusep.

Di rapat koordinasi keempat ini, Kombes Pol Yusep menyatakan, bahwa umat Kristiani yang menjalankan Ibadah Natal, dipastikan merasa aman dan nyaman serta kondusif. Meski begitu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama perayaan Nataru.

“Pastinya kami memohon dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat Kota Surabaya, di tengah pandemi Covid-19 ini terus menjaga prokes. Saat Nataru, izin pembatasan akan kami sesuaikan dengan ketentuan Imendagri No 66 dan No 67 yang sudah keluar. Pada tempat-tempat tertentu akan dibatasi izin buka hingga pukul 22.00 WIB,” pungkasnya. (yok)

Related Articles

Back to top button