SURABAYA – HKNews.info : Puluhan pekerja PT Platinum Ceramics Industry konvoi bersepeda motor dikawal mobil polisi beriringan dari pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Karangpilang Barat 201, menuju Balai Kota Surabaya, Selasa siang (18/9). Mereka bermaksud menyampaikan aspirasi dan mengadukan nasibnya kepada Wali Kota Tri Rismaharini.
Terhitung sudah empat bulan ini permasalahan perselisihan perburuhan di PT Platinum Ceramics Industry, berlarut – larut. Para pekerja terombang – ambing dalam ketidakpastian. Berbagai instansi pemerintah pun sudah didatangi untuk upaya penyelesaian, dan kesepakatan pun sudah dilakukan, tapi semuanya diabaikan oleh pihak manajemen perusahaan. Sampai hari Selasa siang (18/9) belum ada titik temu diantara kedua pihak, pekerja dan perusahaan.
“Makanya kami lalu secara tiba – tiba datang ke Balai Kota ini untuk menghadap Bu Risma, Kami mohon bisa ketemu dengan Bu Risma untuk menyampaikan aspirasi kami. Sebab, kalau pemerintah diabaikan perusahaan, terus siapa lagi yang bisa menolong karyawan,” ucap Ali Gosi, Ketua Serikat Pekerja PT Platinum Ceramics Industry, kepada Eddy Christijanto, Kasat Pol PP Kota Surabaya, yang menerima kedatangan para pekerja, itu. “Tolong sampaikan salam kami kepada Ibu Risma, kami adalah juga warga Surabaya,” tambahnya.
Namun keinginan mereka tidak kesampaian. Dikatakan Eddy, Wali Kota sedang ada kegiatan. Dan, meminta para pekerja membuat surat permohonan bertemu Wali Kota, lebih dahulu.
“Hari ini ndak bisa, karena Wali Kota ada kegiatan. Terkait persoalan anda, kami sudah koordinasi dengan disnaker kota dan disnaker propinsi, saat ini Pak Dwi (Kadisnaker Kota Surabaya) sedang ada di disnaker propinsi. Kalau ingin ketemu baiknya panjenengan buat surat saja untuk minta ketemu dengan Ibu Risma. Nanti disampaikan,” tutur Eddy.
“Penjelasan panjenengan itu sudah kami terima dari Kadisnaker Kota Pak Dwi. Jadi sebetulnya persoalan sudah selesai, tapi ketika perusahaan mengharuskan adanya surat pernyataan itu, pekerja jadi mbleot lagi,” tambah Eddy.
Seperti diungkapkan para pekerja, terkait surat kesepakatan yang dibuat pada hari Sabtu tanggal 8 September 2018, bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, dan ditanda tangani kedua pihak, yakni Ali Gosi selaku Ketua PUK Serikat Pekerja PT Platinum Ceramic Industri – SPSI Kota Surabaya, dari pihak Pekerja, dan Ananto Haryo, SH, Mhum, MM, selaku Kuasa Hukum PT Platinum Ceramic Industri, dari pihak Pengusaha, dengan disaksikan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja Dan Jamsostek, Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Antara lain disepakati, seluruh pekerja dipekerjakan kembali tanggal 17 September 2018, upah skorsing dibayarkan akan tanggal 17 September 2018, pihak pekerja tidak akan mogok kerja atau unjuk rasa dan pihak perusahaan akan menghormati isi perjanjian bersama ini. Ternyata hal itu tidak dilaksanakan.
Hari Senin tanggal 17 September 2018 17 para karyawan ingin masuk kerja, tapi pihak perusahaan mengunci semua akses. Bahkan di depan gerbang masuk pabrik disiagakan orang – orang berpakaian security untuk menghadang para karyawan. Rata – rata mereka menutup wajahnya dengan kain ala ninja. “Alasannya, kami boleh masuk kalau setiap karyawan menandatangani surat pernyataan yang isinya merugikan karyawan, kalau karyawan melanggar pernyataan itu dianggap mengundurkan diri. Kami menolak menandatangani pernyataan itu, sehingga kami tidak dibolehkan masuk pabrik untuk kerja,” ungkap salah seorang karyawan kepada Kasat Pol PP Eddy Christijanto.
“Kami hanya minta dipekerjakan kembali sesuai isi surat perjanjian itu, dan gaji kami tolong dipenuhi. masalahnya gaji karyawan belum dibayarkan 1 bulan,” kata Eko, Wakil Ketua Serikat Pekerja PT Platinum Ceramic Industry. Sebelumnya gaji karyawan sempat nunggak beberapa bulanm lalu dicicil oleh perusahaan hingga tinggal 1 bulan belum dibayarkan. “Kalau perusahaan sudah sesuai dengan normatif, ya ndak mungkin karyawan berunjuk rasa,” tambahnya.
Sementara itu pihak perusahaan, melalui Fanny, HRD PT Platinum Ceramic Industry, saat dikonfirmasi HKNews, mengatakan, “Kami menolak dikonfirmasi. Persoalan sudah dikuasakan kepada lawyer, sudah masuk ke ranah hukum !” (yok)