Jateng Raya

Warga Perum Korpri Bukit Sambiroto Asri Sesalkan Rencana Satpol PP Kota Semarang Bongkar Lapak Angkringan Warga

SEMARANG – HKNews.info : Warga Perum Korpri Bukit Sambiroto Asri RT 13 RW 08 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Semarang menyesalkan rencana Satpol PP Kota Semarang yang akan membongkar lapak pedagang angkringan warga pada Senin (5/6/2023).

Menurut keterangan Ketua RT 13 RW 08 Perumahan Korpri Bukit Sambiroto Asri Ngadiso, mengatakan, lapak angkringan yang menempati fasum pinggir jalan di perumahan tersebut adalah warganya yang telah berjualan semenjak dua tahun lalu semasa Covid-19 masih melanda dan merupakan upaya warga membantu kebutuhan ekonomi warga disaat pandemi Covid-19.

(2)

“Ya kami sangat menyayangkan, karena itu kan merupakan UMKM milik warga, dimana tempat warga menitipkan dagangan ke angkringan tersebut,” ucap Ngadiso didampingi beberapa warga di rumahnya, Minggu (4/6/2023) sore.

Sebagai Ketua RT yang mewakili warga, dirinya mengaku kecewa dengan rencana Satpol PP Kota Semarang hendak membongkar lapak tersebut.

Dengan rencana dibongkarnya lapak angkringan tersebut menurutnya secara langsung akan mematikan usaha warganya yang selama ini menitipkan dagangannya.

“Nanti setelah dibongkar, berarti warga kan tidak ada pemasukan lagi. Harapannya kan angkringan yang berdiri sejak pandemi Covid-19 dimana warga susah cari uang, sehingga didirikan angkringan itu dengan harapan dapat menambah pemasukan warga di RT 13 RW 08 Kelurahan Sambiroto ini,” ucap Ngadiso.

“Tadinya itu kan tanah kosong yang ditumbuhi banyak rumput, lalu kita kerja bakti dan diplester oleh warga lalu didirikanlah angkringan dengan harapan untuk menambah pemasukan warga,” imbuhnya.

Fasum yang menurut Ngadiso masih merupakan aset Pemrov Jawa Tengah tersebut sepengetahuannya belum diserahkan ke Pemkot Semarang dan keberadaan lapak angkringan dikatakannya juga tidak mengganggu lalu lintas jalan.

Ngadiso berharap, meskipun ada laporan dari pemilik lahan kosong ke Satpol PP Kota Semarang, Ia berharap ada pertimbangan lain demi kepentingan warga RT 13 RW 08 Kelurahan Sambiroto.

Atas laporan dari pemilik lahan kosong berpagar tembok tersebut ke Satpol PP Kota Semarang, warganya yang berjualan angkringan mendapat dua kali surat peringatan dari Satpol PP Kota Semarang untuk membongkar lapak. Dan surat ketiga berisi pemberitahuan pembongkaran yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang.

Ngadiso berharap, lapak angkringan yang berada di wilayah RT 13 RW 08 Kelurahan Sambiroto tersebut tetap bisa berdiri dan diijinkan berjualan.

Atas laporan dari pemilik lahan kosong berpagar tembok tersebut ke Satpol PP Kota Semarang, warganya yang berjualan angkringan mendapat dua kali surat peringatan dari Satpol PP Kota Semarang untuk membongkar lapak. Dan surat ketiga berisi pemberitahuan pembongkaran yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang.

Ngadiso berharap, lapak angkringan yang berada di wilayah RT 13 RW 08 Kelurahan Sambiroto tersebut tetap bisa berdiri dan diijinkan berjualan.

Ia berdalih, disamping sebagai UMKM lapak angkringan juga difungsikan sebagai tempat pertemuan warga, karena di wilayahnya belum memiliki fasilitas balai pertemuan.

Menanggapi adanya penolakan warga RT 13 RW 08 Perum Korpri Bukit Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, keberadaan lapak angkringan tersebut dianggap melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang PKL.

Fajar mengatakan, aduan pemilik lahan sudah diterimanya sejak tiga bulan lalu, dan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan dua kali kepada pedagang angkringan tersebut untuk membongkar secara mandiri. Namun hingga surat ketiga diberikan, lapak masih tetap berdiri dan rencana akan dibongkar oleh Satpol PP pada Senin (5/6).

“PKL itu berdiri di fasum, fasos milik Pemkot, jadi dia melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018 terkait dengan PKL. Apalagi dia permanen. Dan kita sudah konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi, intinya memang itu melanggar perda, sehingga besok akan kita lakukan pembongkaran,” ucap Fajar Purwoto melalui sambungan seluler.

Fajar berdalih, pihaknya sudah menyomasi dua kali, akan tetapi pihak PKL tidak bergerak. Menurutnya, semua PKL yang menempati lahan Pemkot akan ditertibkan oleh Satpol PP.

Dirinya selalu menyampaikan kepada warga, mempersilahkan untuk berjualan, namun dengan syarat tidak berdiri permanen.

Meskipun lahan tersebut milik Pemrov, dirinya sudah menyampaikan ke Pemrov, dan hal tersebut memang tidak diperbolehkan berdiri diatas fasum.

“Itu sudah kita somasi dua kali dan kita rapatkan beberapa kali. Dan itu sudah dirapatkan di tingkat provinsi juga,” ungkap Fajar.

Terkait adanya pemanggilan warga dari Biro Hukum Pemrov Jateng pada Selasa (6/6), Fajar mengatakan hal tersebut telah dirapatkan antara Pemkot dan Provinsi.

“Sudah dirapatkan kemaren beberapa kali, ini mungkin nanti akan klarifikasi dengan Biro Hukum nggih monggo, nggak papa. Yang jelas kami tidak pandangbulu, selama itu fasum, fasos dan saya kepingin Kota Semarang kan sudah jelas-jelas menjadi kota terbersih di Asia Tenggara, jadi silahkan, kami berikan kelonggaran, apalagi saya sekarang Plt Dinas Perdagangan, jadi memberi kelonggaran. Tapi kalo mereka tetep disitu tembok tidak mau dibongkar, tidak mau bongkar pasang ya pasti kami tertibkan. Apalagi yang punya tanah ini komplain ke kita, nyurati kita, tanahnya mau difungsikan, intinya itu,” ucap Fajar. (had).

Foto 1 : Ngadiso, Ketua RT 13 RW 08 Perum Bukit Sambiroto Asri didampingi warga memberikan keterangan kepada awak media.

Foto 2 : Lapak angkringan di wilayah RT 13 RW 08 Perum Sambiroto Asri yang rencana dibongkar Satpol PP Kota Semarang.

Related Articles

Back to top button