Hukrim

Dua Penyelundup Ganja 42 Kg Divonis Ringan

scan0001CSurabaya, HKNews.info : Dua terdakwa penyelundup ganja seberat 42 Kg di KM Dobonsolo, Kamaruddin Alias Kopral Bin Saramang (52) dan Abdul Aziz Baso Bin Tunru (41), divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam sidang terpisah. Kopral divonis 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Abdul Aziz, divonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Eko Nugroho, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Menurut Jaksa Eko Nugroho, tidak ada alasan memberi keringanan pada terdakwa narkoba. Sebab, salah satu terdakwa Abdul Aziz Baso merupakan residivis atas kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. Saat ini Baso dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Kamaruddin dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada 06 Mei 2015 sekira jam 12.30, di Gapura Surya, Pelabuhan Tanjung Perk Surabaya. Dalam pengakuan, Abdul Aziz Baso dari Makasar menghubungi Kamaruddin, untuk menginap di Surabaya. Sesampainya di Surabaya, Abdul Aziz kemudian meminta tolong kepada Kamaruddin untuk menaikkan ganja yang terbungkus kardus ke KM Dobonsolo, dengan tujuan Makasar.

Untuk mengelabui petugas Kepolisian, ganja seberat 12 kg tersebut, lalu dimasukkan kedalam botol air mineral dan dibagi paketan masing-masing 1 kg.

Kamaruddin, saat itu juga bertemu dengan Abdul Jalil, yang kini masih jadi buruan Polisi. Abdul Jalil juga membawa paketan ganja seberat 30 kg dan dibungkus botol air mineral dengan paketan masing-masing 1 kg.

Awalnya, ganja lolos dan sudah berada didalam KM Dobonsolo, dek V. namun penjaga X ray yang merasa curiga dengan isi kardus, lalu melakukan pengecekan. Tanpa diduga, isi kardus tersebut merupakan barang haram jenis narkoba yang dilarang keras Pemerintah untuk beredar. Abdul Aziz Baso mengakui, sebelum tertangkap, sekitar 6 (enam) bulan yang lalu, telah berhasil membawa ganja sebanyak 10 (sepuluh) Kg dengan cara yang sama. (Her)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button