Headline

KPPU Surabaya Segera Turun Tangan

Ungkap Dugaan Monopoli Lelang KPRI RSUD dr Soetomo

Ketua-KPPU-Surabaya-&-RSUD-Surabaya, HKNews.info : Terkait adanya dugaan monopoli lelang KPRI Dr. Sutomo, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Kota Surabaya siap menerima laporan dari masyarakat baik itu laporan dan berita di media massa. Pihaknya, Segera menyelidiki dan turun tangan agar masalah tersebut bisa tuntas.

“Kami bersama-sama akan segera turun untuk menyelidiki adanya praktek persekongkolan yang merugikan perusahaan pesaing dan merugikan negara” tegas Aru Armando kepala KPPU KPD Surabaya saat dikonfirmasi via seluler didampingi Efi stafnya di dalam ruangan kantor (25/11), Jl Basuki Rachmad Surabaya.

Dikatakan Aru, sebelumnya pihaknya akan memeriksa dokumen pelelangan untuk dianalisa. Bila dalam proses e-tendering ditemukan bukti adanya kecurangan maka dilaporkan ke KPPU- RI. “Kita lihat dulu dokumen lelangnya, bila terbukti adanya persekongkolan yang hanya dimenangkan satu perusahaan saja maka segera kita laporkan ke pusat,” ujarnya.

Dalam hal ini KPRI RSUD dr Soetomo mengacu pelanggaran perpres no 4 2015 pada pasal 19 ayat a. Yakni untuk usaha kecil nilai kemampuan paket (kp) ditentukan sebanyak pekerjaan 5 (lima) paket pekerjaan.pasal 45 ayat 3 yang berbunyi PA/KPA dilarang menggunakan metode pengadaan langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari seleksi.

Dan sesuai pasal 93 ayat 1 huruf c. Pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak menjalankan fungsinya,artinya penyedia barang atau jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang dan huruf d. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur,dugaan KKN dan / atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.(aNdre)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button