HeadlineHukrim

Penjual Miras Oplosan Maut, Diadili. Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

SURABAYA – HKNews.info : Soedi Bin Sueb terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, karena didakwa akibat perbuatannya tiga orang warga Pacar Keling, Surabaya, meninggal dunia setelah menenggak miras alias minuman keras oplosan jenis cukrik jualannya.

Dalam sidang hari Rabu (24/10), di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Ririn Indrawati menjerat terdakwa Soedi Bin Sueb dengan Pasal 204 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta dakwaan kedua melanggar pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Seperti terungkap sebelumnya, tiga orang warga Jalan Pacar Keling Gang IV Surabaya yang jatuh sakit di lambung setelah berpesta miras pada Sabtu (21/4) lalu, akhirnya meninggal dunia. Mereka adalah Pramudji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Samsul Hidayat (38), sama – sama mengeluh sakit di lambung, muntah-muntah kemudian meninggal pada Minggu (22/4) lalu atau sehari setelah berpesta miras oplosan.

Begitu mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung diturunkan membantu anggota Polsek Tambaksari untuk menggali keterangan. Setelah meminta keterangan saksi yakni tiga orang yang ikut berpesta miras, polisi akhirnya menemukan titik terang.

Polisi langsung bergerak menyasar penjual minuman keras oplosan yang dikonsumsi saat kejadian. Dari penyelidikan, polisi meringkus tiga penjual minuman keras pada Minggu (22/4) malam. Senin (23/4) dini hari, ketiga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka ini yakni Koestaman, warga Oro-oro Gang 1 Pacar Keling Surabaya, Gatot , warga Pacar Kembang Surabaya, serta Sueb Bin Soedi (54), warga Bulak Setro Utara Surabaya. Ketiganya ditangkap di sekitar Terminal Kenjeran.

”Terdakwa ditangkap di terminal Kenjeran. Terdakwa Soedi Bin Sueb adalah seorang peracik dan sekaligus produsen cukrik,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan 274 botol plastik bekas kemasan air mineral ukuran 600 mililiter. “Botol-botol itu telah diisi minuman keras hasil racikan Soedi yang siap jual,” imbuhnya. “Kami juga mengamankan tiga drum plastik berisi bahan kimia jenis alkohol, serta peralatan meracik minuman keras,” sambungnya.

Kepada penyidik, Soedi Bin Sueb mengatakan, racikan minuman keras yang dijualnya dalam kemasan botol 600 mililiter hanya terdiri dari alkohol 95 persen, yang dibelinya dari toko bahan kimia. Bahan itu kemudian ditambah dengan sedikit air sulingan.

“Per botol ukuran 600 mililiter dijualnya seharga Rp 25 ribu. Lantas oleh Kus dan GT dijual kembali dengan mengambil keuntungan dua kali lipat, yaitu Rp 50 ribu per botol,” tutup Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Menanggapi dakwaan tersebut, Tugianto Lauw dan Triwidodo selaku pengacara terdakwa Sueb Bin Soedi berjanji akan mengajukan eksepsi pada sidang sepekan mendatang. (her/red)

Related Articles

Back to top button