Hukrim

Pakar Hukum : “PPJB No.7 Tgl. 8 Juli 2013 Tidak Memberi Kepastian Hukum Dan Melanggar Undang – Undang.”

SURABAYA – HKNews.info : Dr. Djoko Sukisno, SH, CN, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, saat dihadirkan sebagai Pakar Hukum di sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/10) menegaskan, bahwa kuasa mutlak apabila dipakai sebagai dasar menjual tanah obyek PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang belum ada pembayarannya, maka proses jual beli tanah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Hal ini berawal dari pertanyaan Advokat Agus Mulyo, SH, M.Hum, salah satu penasehat hukum penggugat, dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari 1, Selasa (23/10), tentang fungsi dan tujuan dibuatnya akta otentik atau akta notariil. Di situlah pakar hukum kenotariatan UGM ini menjawab, ihwal akta autentik atau akta notariil adalah sebagai alat bukti yang sempurna sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 KUHPerdata.

Pada persidangan ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, pakar hukum kenotariatan Dr. Djoko Sukisno, SH, CN, diminta mencermati PPJB Nomor 7 tanggal 8 Juli 2013 yang dibuat Notaris Drs. Andreas Albertus Andi Prayitno, SH, MKn. Di situ menurut Dr Djoko, ada dua pasal yang bertentangan dan menimbulkan multi tafsir, yakni  pasal 3 dan pasal 4.

Pada pasal 3 menentukan nilai atau harga dari obyek PPJB dan pasal itu menyebutkan juga bahwa dari nilai atau harga itu sudah dibayarkan lunas pada saat penandatanganan akta. Selanjutnya, akta autentik PPJB dianggap pula sebagai kuitansi pembayaran. Sedangkan di pasal 4, mengatur tata cara pembayaran yaitu mengenai jatuh tempo pembayaran dan akibat hukum apabila pada jatuh tempo belum terjadi pembayaran.

Adanya pasal 4 justru menyiratkan belum adanya pembayaran. Dan terkait adanya pasal 3 dan pasal 4 dalam PPJB Nomor 7 tanggal 8 Juli 2013 yang dibuat Notaris Drs. Andreas Albertus Andi Prayitno, SH, MKn tersebut, ahli juga berpendapat bahwa tujuan dibuatnya akta autentik tersebut yaitu untuk memberikan kepastian hukum tidak terpenuhi, sehingga tujuan untuk menjamin adanya ketertiban dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud  baik oleh UU Nomor 30 tahun 2004 dan UU Nomor 2 tahun 2014 tidak tercapai.

Gugatan Wanprestasi

Seperti diketahui, Khuna’ah warga Jalan Pakal Mulyo Surabaya, Nur Chasanah binti H. Abdullah, Abdul Muntalib bin H. Abdullah, Siti Romlah binti H. Abdullah, Masyukur bin H. Abdullah, Maskiyah binti H. Abdullah, Ninik Indrawati bin H. Abdullah dan Nurul Lailiyah binti H. Abdullah, selanjutnya disebut sebagai penggugat, melalui kuasa hukumnya yaitu Agus Mulyo, SH, M.Hum dan H. Moh. Dawam, SH, mengajukan Gugatan Wanprestasi atau Gugatan Ingkar Janji ke PN Surabaya. Dalam gugatan nomor : 373/Pdt.G/2018 tertanggal 12 April 2018 tersebut dijelaskan, bahwa delapan orang penggugat tersebut mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Alvian Hardi Wijaya, warga Jalan Mbah Kasiroh, Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, sebagai Tergugat I.

Selain Alvian Hardi Wijaya sebagai Tergugat I, dalam Gugata Wanprestasi juga disebutkan Drs. Andreas Albertus Andi Prajitno, SH, M.K, Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Jalan Tidar Surabaya, sebagai Turut Tergugat I, Kepala Kelurahan Pakal Kecamatan Pakal  Kota Surabaya sebagai Turut Tergugat II, Kepala Kecamatan Pakal Kota Surabaya sebagai Turut Tergugat III, Kepala Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya sebagai Turut Tergugat IV, Ketua Yayasan Wijaya Kusuma Kota Surabaya sebagai Turut Tergugat V dan H. Sukari sebagai Turut Tergugat VI.

Dalam gugatan yang dibuat dan ditanda tangani Agus Mulyo, SH, M.Hum dan H. Moh. Dawam, SH tersebut meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini mengabulkan gugatan yang diajukan para penggugat, menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan para penggugat adalah sah menurut hukum.

Para penggugat, dalam gugatannya juga memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, supaya menyatakan para ahli waris dari almarhum Hadji Abdullah atau Abdullah H yang terdiri dari Khuna’ah, Nur Chasanah, Abdul Muntalib, Siti Romlah, Masyukur, Maskiyah, Ninik Indrawati dan Nurul Lailiyah adalah sah menurut hukum, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 26 Oktober 2011, dikeluarkan Lurah Pakal Nomor : 590/12/436.11.30.2/2011 tanggal 28 Oktober 2011 dan Camat Pakal Nomor: 590/60/436.11.30/2011 tanggal 1 Nopember 2011.

Menyatakan para penggugat sebagai pemilik sah dan mengikat atas obyek sebidang tanah hak milik bekas Yasan dengan luas 6.320 m² dengan batas-batas tanah : Utara milik H. Abdul Rokim, Timur tanah wilayah Kelurahan Babat Jerawat, Selatan Jalan Pakal Madya dan Barat Jalan Desa.

Dalam gugatannya, para penggugat juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya adalah merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, menyatakan perjanjian antara para penggugat dengan tergugat, sebagaimana terurai dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli nomor 07 tanggal 8 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Masih dalam gugatannya, para penggugat juga memohon kepada majelis hakim, supaya menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual nomor 08 tanggal 8 Juli 2013 dan Akta Pernyataan Pelepasan Hak nomor 09 tanggal 8 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Majelis hakim juga dimohon untuk menyatakan batal demi hukum akta-akta lainnya yang bersumber dari Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli nomor 07 tanggal 8 Juli 2013, Akta Kuasa Untuk Menjual nomor 08 tanggal 8 Juli 2013 dan Akta Pernyataan Pelepasan Hak nomor 09 tanggal 8 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I.

Para penggugat juga memohon kepada majeis hakim supaya menghukum tergugat dan turut tergugat I sampai turut tergugat VI, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Para penggugat dalam gugatannya juga meminta supaya majelis hakim menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum dari tergugat melakukan upaya hukum Verzet, banding atau kasasi. (par/red)

Related Articles

Back to top button