HeadlineHukrimNasional

Ditreskrimsus Polda Jatim Tetapkan Musisi Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

SURABAYA – HKNews.info : Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim akhirnya menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo alias Dhani, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, bahwa pihaknya telah mempertibangkan berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa yang ternyata ada unsur tindak pidana dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani. Dan pihaknya telah memanggil Dhani sebagai tersangka.

“Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik,” tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10).

Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini. Namun dia tidak hadir. “Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti,” tandasnya.

Pemeriksaan itu juga akan dilakukan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Informasinya, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (Hate Speech). Ahmad Dhani, pada pemanggilan kedua ini tentang kasus dugaan ujaran kebencian di dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit.

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah memproses dan menimbang alat bukti laporan untuk menindaklanjuti laporan resmi dari Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI terkait kasus dugaan ujaran tidak menyenangkan dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani bersama relawan deklarasi #2019 ganti presiden.

Seperti diketahui, video vlog yang dibuat musisi Ahmad Dhani yang dibuat di dalam Hotel Majapahit Surabaya, bersamaan gelaran aksi damai deklarasi #2019 ganti presiden di Tugu Pahlawan, Minggu (26/8), itu memuat kata – kata tidak pantas terhadap Banser NU.

Ujaran di dalam video musisi Ahmad Dhani yang diduga telah mendiskreditkan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) GP Ansor berbuntut panjang. Puncaknya, Ansor dan Banser melaporkannya ke polisi.

Kasatkornas Banser Pusat, Alfa Isnaeni menjelaskan, persoalan yang menyangkut pencemaran nama baik terhadap siapa pun itu ada prosedur hukum yang harus ditempuh. Misalnya, jika ada yang mengatakan Banser idiot, itu kan pelakunya ada.

Untuk itu, pihaknya mengambil langkah tegas dengan melaporkan secara pidana ke kepolisian. GP Ansor Jawa Timur juga telah memerintahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang difasilitasi kantor pusat untuk bertindak.

“Kata-kata diksi idiot itu bentuk pencemaran nama baik. Makanya, nanti biar LBH Ansor yang bergerak,” tegas Alfa, ketika itu, Senin (27/8). Alhasil, pelaporan ini didasari adanya perkataan idiot dalam video vlog yang dbuat Ahmad Dhani, saat berada di Hotel Majapahit Tunjungan Surabaya ketika ribuan massa koalisi Cinta NKRI mendatanginya, Minggu (26/8) lalu. (tim)

Related Articles

Back to top button