Halo SurabayaHeadlineHukrim

Terungkap, Tanah Aset Pemkot Surabaya Dijual

SURABAYA – HKNews.info : Bermula dari surat laporan Camat Jambangan, yang mempertanyakan keaslian surat bernomor 593/4305/436.6.18/2015 tertanggal 10 Desember 2015, perihal Permohonan Sertifikat.

Usut punya usut…, belakangan terungkap bahwa tanah aset Pemkot Surabaya yang berlokasi di Kelurahan Pagesangan telah dijual. Sang oknum bahkan berani memalsukan surat dinas yang tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT). Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Dengan terungkapnya kasus ini, pihak Pemerintah Kota Surabaya mengimbau warga kota hendaknya berhati – hati melakukan jual – beli tanah.

Kepala DPBT Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan aset Pemkot Surabaya yang diduga dijual oleh oknum tersebut berlokasi di dekat Masjid Al-Akbar Surabaya, masuk wilayah Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan. Tanah tersebut seluas 9.733 meter persegi dan masih tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya dengan nomor register aset 12345678-1991-82467-1.

“Nah, aset pemkot ini diduga dijual oleh salah satu oknum dengan berbekal surat palsu yang tidak pernah kami terbitkan,” kata Yayuk, sapaan akrab Kepala DPBT Maria Theresia Ekawati Rahayu, Senin (3/9).

Ia membenarkan, bahwa kasus ini diketahui setelah pihaknya menerima surat laporan dari Camat Jambangan yang menanyakan keaslian surat dengan nomor 593/4305/436.6.18/2015 tertanggal 10 Desember 2015, perihal Permohonan Sertifikat.

Dalam laporan Camat Jambangan itu, dijelaskan juga bahwa ada salah satu warga yang menanyakan keaslian surat itu kepada Camat Jambangan, karena tidak tahu keaslian surat itu, maka Camat Jambangan menanyakan langsung kepada DPBT Surabaya.

“Setelah kami cek, surat itu palsu karena kami tidak pernah mencoret aset Pemkot Surabaya yang ada di Kelurahan Pagesangan itu. Kami juga cek surat keluar pada 10 Desember 2015 dengan nomor 593/4305/436.6.18/2015, ternyata surat ini juga tidak ada dalam arsip kami, jadi nomor surat dan tanggal suratnya itu tidak ada. Pointnya juga diubah serta tandatangan saya juga dipalsukan,” tegas Yayuk sambil menunjukkan tandatangannya yang asli.

Diyakini , sang oknum sudah lama berusaha menjual aset Pemkot Surabaya yang ada di Pagesangan itu. Malahan, bukan tidak mungkin telah jatuh beberapa korban yang tertipu. Buktinya, Camat Jambangan juga menginformasikan adanya gelagat dari warga yang bersiap membangun pondasi di tanah aset Pemkot Surabaya, tersebut.

“Kalau sudah ada yang siap membangun pondasi rumah di atas tanah aset itu, berarti dia sudah membeli tanah aset itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga Surabaya untuk berhati-hati dalam jual beli tanah semacam ini. Sebab, apabila kasusnya seperti ini, Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan dipastikan akan dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Kalau seperti ini, urusannya pasti dengan hukum,” tegas Yayuk.

Yayuk menambahkan, khusus untuk oknum yang tidak bertanggungjawab dan berusaha menjual aset Pemkot Surabaya itu, pihaknya sudah melaporkan kepada Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLP/B/832/VIII/2018/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 28 Agustus 2018.

“Kami sudah melaporkan perbuatan pemalsuan surat kepada Polrestabes Surabaya, karena memang surat itu palsu semua dan dijadikan dasar untuk menjual aset pemkot di Pagesangan,” pungkasnya. (yok)

Related Articles

Back to top button