Hukrim

Sidak Tim Gabungan, Bikin Pengelola Karaoke Kelabakan

thPetugas Sita Puluhan Miras Ilegal

Surabaya, HKNews.info : Tim gabungan dari Satsabhara Polrestabes Surabaya, Satpol PP Surabaya, dan Gartap III Surabaya, serentak menggerebek rumah – rumah karaoke di tiga lokasi, masing – masing karaoke di Jalan Wiyung, karaoke di Jalan Mastrip, dan karaoke di Jalan Menganti, Surabaya, pada Sabtu malam (27/08). Sidak kali ini benar – benar membuat pengelola karaoke yang ‘tak siap’ jadi kelabakan.

Alhasil, pengelola karaoke diduga menyalahgunakan ijin edar miras (minuman keras beralkohol) yang dikantonginya.

Tidak hanya itu, para pegawai karaoke yang tidak bisa menunjukkan identitasnya juga kena razia. “Ada satu pegawai yang tidak bisa menunjukkan identitas. Dia langsung ditangani Satpol PP,” kata Kasatsabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Anton Hariadi kepada wartawan, seraya menambahkan, gudang tempat penyimpanan miras pun tak luput dari pemeriksaan petugas.

Dari pemeriksaan terhadap dokumen penjualan miras, petugas menyita 11 botol miras di karaoke di Jalan Wiyung. Petugas juga menyita 32 botol miras di kafe di Jalan Menganti.

Petugas menyita miras tersebut karena pengelola menyimpan miras melebihi batas yang telah ditentukan. Seharusnya pengelola hanya boleh menyimpan dan menjual miras sesuai jumlah yang telah ditentukan.

Anton menambahkan seluruh miras itu dibawa ke Mapolrestabes sebagai barang bukti (BB). Pengelola dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena penjualan miras itu melanggar perda.

Rencananya miras itu akan dimusnahkan setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bagi pengelola yang melanggar perda. “Kami sudah sering menggelar razia. Tapi pengelola masih sering melanggar,” tambahnya. (Yok).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button