Halo SurabayaHeadline

Dispendukcapil ‘Jaring’ Warga Surabaya Yang Belum Kantongi E-KTP

suharto wardoyoSurabaya – HKNews.info : Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kembali menargetkan perekaman e-KTP bagi warga kota, sampai akhir September 2016 bisa tuntas semuanya.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, upaya untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik di Surabaya, mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 Tentang Percepatan Penerbitan KTP elektronik dan Akta Kelahiran serta Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 tahu 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.

Demi memenuhi target tersebut,Disendukcapil mengerahkan para lurah dan camat untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik tersebut. Selanjutnya lurah menyebarkan surat edaran ke para KetuaRT/RW. Intinya meminta segenap warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah segera melakukan perekaman e-KTP.

“Kami juga akan melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman KTP elektronik di sekolah, kampus, mal-mal, perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan dan kelurahan,” tegas Suharto Wardoyo ketika sesi jumpa pers di kantor Bagian Humas, Senin (29/8/2016).

Disampaikan Suharto, percepatan perekaman KTP elektronik mendesak untuk dilakukan. Ini karena masih ada banyak warga yang ternyata belum melakukan perekaman KTP elektronik. Di Surabaya, Anang-panggilan Suharto menyebut masih ada 242.889 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dari 2.131.186 warga. “Kami targetkan pada akhir September nanti semua sudah selesai,” sambung mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.

Suharto menambahkan, Pemkot Surabaya juga akan menyediakan alat cetak KTP elektronik di lima kecamatan. Yakni Kecamatan Sawahan, Tambaksari, Semampir, Wonokromo, Kenjeran. “Lima kecamatan itu dipilih karena berdasarkan data, cukup banyak warga yang belum merekam KTP elektronik. Jadi ini biar mereka semangat. Nanti kami juga tambah di Kecamatan Krembangan,” jelas pria yang biasa disapa Anang ini.

Karenanya, warga Kota Surabaya yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, diimbau untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik. Sebab, mulai awal Oktober 2016 nanti, warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) tidak akan bisa mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada perizinan, usaha, perdagangan dan asuransi.

“Yang penting lakukan perekaman dulu, meskipun belum jadi. Tetapi, kalau sudah rekam, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya kan sudah terekam,” pungkasnya. (Yok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button